Jumat, 26 April 2024

Permasalahan Pasung di Jawa Timur Terus Mendapat Perhatian

Diunggah pada : 24 September 2020 21:05:47 294

Jatim Newsroom - Permasalahan pasung di Jawa Timur terus mendapatkan perhatian. Hingga September 2020, Pasung yang terdata pada aplikasi e-pasung tercatat sebanyak 2.588 orang. Dengan rincian, dalam perawatan sebanyak 626 org, Bebas Pasung  1.395 orang, terpasung sebanyak 330 orang, meninggal dunia sebanyak 237 org.
 
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial Jatim, Dr Alwi, saat membuka Rakor Rapat Koordinasi Pemantapan Pendamping Pasung Psikotik Tahun 2020 di Olino Hotel Kota Malang, Rabu (23/9/2020) malam.
 
Dikatakan Alwi, sesuai dengan target Gubernur Khofifah Indar Parawansa, program Jawa Timur Bebas Pasung harus tercapai. "untuk itu kita perlu bekerja keras mewujudkannya, pacu semangat harus selalu kita galakkan agar selalu peduli terhadap pembebasan pasung," tuturnya.
 
Dijelaskannya, pendamping pasung Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berjumlah 145 orang di tahun 2019 dan 75 orang di tahun 2020. Mereka sebagian besar adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang diharapkan tidak kendur langkahnya mengingat jumlah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih dipasung masih cukup banyak, yaitu 330 orang.
 
"Dari mana dan siapapun yang menjadi pendamping bagi saya tidak ada masalah yang terpenting adalah tujuan utama untuk mencapai Jawa Timur Bebas Pasung tanpa Re Pasung," ujarnya. 
 
Program Bebas Pasung di Jawa Timur saat ini menjadi percontohan di tingkat nasional berupa ATM PASUNG (Administrasi Terpadu Management Pasung) yang di dalamnya terdapat aplikasi e- Pasung. ATM Pasung merupakan program bebas pasung berbasis IT yang berisi pemapaparan data penanganan Korban Pasung secara dinamis.
 
"Meski begitu sistem yang bagus tidak akan berfungsi dengan baik, bila tanpa bantuan dan dukungan dari teman-teman pendamping. Untuk itu perlu kerja keras bersama untuk mewujudkan Jawa Timur Bebas Pasung. Beban dan tanggung jawab terbesar untuk mencapai hal tersebut berada di pundah Teman-Teman Pendamping yang ada di Kabupaten/Kota," tuturnya.
 
Perlakuan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa/skizofrenia dengan cara dikurung atau dipasung dapat dianggap sebagai perbuatan pelanggaran hak asasi manusia. ODGJ yaitu orang yang memiliki gangguan mental/kejiwaan yang di negara Indonesia wajib mendapat perlindungan dan hak-hak untuk memperoleh perawatan dan kehidupan layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya. Hal ini  telah diatur dalam undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
"Tidak sepantasnya keluarganya memperlakukan orang gila tersebut dengan cara mengurung atau memasungnya. Pengurungan atau pemasungan ODGJ, sekalipun dilakukan oleh keluarganya dengan tujuan keamanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang sekitar, menurut peraturan merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perampasan hak untuk hidup secara layak," jelas Alwi.
 
Hal ini, lanjutnya, berarti melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, yang dapat dilakukan oleh keluarganya demi tercapainya kehidupan layak bagi orang gila tersebut adalah dengan melakukan upaya kesehatan jiwa, yakni mengupayakan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Ia berharap, Pendamping Pasung meskipun dengan honor yang tergolong masih kecil, yang diberikan selama 3 bulan dapat menjadi pemicu semangat pencapaian Jawa Timur Bebas Pasung, mudah-mudahan di tahun mendatang tidak hanya 3 bulan akan tetapi dapatdiberikan selama 1 tahun.(her/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait