Jumat, 26 April 2024

Perizinan Pengembangan Pelabuhan Diharapkan Jadi Kewenangan Pemprov

Diunggah pada : 20 Maret 2017 17:24:16 11

Jatim Newsroom - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengusulkan agar wewenang perizinan pengembangan pelabuhan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Tujuannya, agar sebuah rencana yang akan dilakukan bisa segera dikerjakan, ini memgingat provinsi adalah wakil dari pemerintah pusat. “Apabila perizinan pengembangan pelabuhan tetap menunggu keputusan dari pusat akan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga rencana yang harusnya segera dikerjakan, pelaksanaannya akan tertunda. Dampaknya, pembangunan sebuah daerah tidak akan sesuai target,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan kunjungan di PT Terminal Teluk Lamong - Pelindo 3, Surabaya, Senin (20/3). Selama ini, lanjut Gubernur Jatim, sesuai presentasi Dirut PT Pelindo pengembangan pelabuhan harus melalui sepuluh mekanisme. Yakni mulai dari izin lokasi, studi kelayakan, izin lingkungan, izin reklamasi, izin pengerukan, rekomendasi keamanan, studi dan perjanjian konsensi, izin pembangunan, hingga izin operasi. Gubernur mengatakan, pemerintah pusat cukup membuat prosedur dan norma, sedangkan provinsi sebagai pelaksananya. “Apabila pemerintah pusat memberikan wewenang tersebut maka semua perizinan akan cepat selesai. Melalui layanan one stop service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perizinan akan mudah dilakukan dan tidak membutuhkan waktu yang lama,” jelasnya. Dengan adanya one stop service tersebut, juga ikut mewujudkan pemerintahan yang baik / good governance, tetapi juga harus diimbangin dengan peningkatan kualitas aparatur pemerintah di semua sektor pelayanan publik. Peningkatan kualitas pelayanan menyangkut berbagi aspek meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sistem dan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan serta SDM pelayanan. Menanggapi usulan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, mendukung penuh. Tujuan pemerintah saat ini adalah menginginkan semua menjadi efisien dalam semua pengelolaan, produktifitas dan disiplin kerja. “Perizinan yang bisa diselesaikan di tingkat daerah maka menjadi wewenang daerah. Apabila menunggu pemerintah pusat, maka tidak akan bisa berjalan,” ujarnya.(mad,sti)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait