Sabtu, 27 April 2024

Perda No 23 Tahun 2012, Karaoke Keluarga Tetap Tutup Selama Ramadhan

Diunggah pada : 26 Mei 2017 16:38:54 91

Jatim Newsroom- Sesuai Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang kepariwisataan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan rumah hiburan umum (RHU) khususnya karaoke keluarga tetap ditutup selama Ramadan  meski sempat ada usulan dibuka.

"Semua RHU ditutup, kecuali tempat bilyar dan itu pun harus dapat izin dari KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) setempat dan tentunya harus mematahui persyaratan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya Widodo Suryantoro, Jumat (26/5).

Selain itu, kata dia, sesuai persyaratan yang diberlakukan, pihaknya tidak mengizinkan tempat bilyar buka jika tidak digunakan untuk kegiatan olahraga. "Selain atlit, tidak dizinkan," katanya.

Menurut dia, para pekerja yang bekerja di tempat hiburan sudah mempersiapkan diri, jika tempat kerja mereka tutup selama Ramadhan. Namun, untuk mencari solusi agar mereka bisa bekerja, kalangan pengusaha membuka usaha lain, seperti penjualanan makanan dan minuman di acara Padang Rembulan yang digelar di Grand City.

"Mereka dipekerjakan di sana untuk menyajikan makanan takjil dan sebagainya," katanya Widodo mengatakan untuk memantau rumah hiburan selama Ramadhan, Pemkot Surabaaya telah mendirikan posko di Disbudpar, Satpol PP dan Command Center.

Apabila ada pelanggaran, kata dia, sanksinya sesuai Perda 23/2012 dan peraturan wali kota bisa berupa sanksi administratif. Namun, jika menyangkut unsur pidana misalkan terkait perjudian asusila dan lainnya diserahkan aparat kepolisian.(mad)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait