Sabtu, 27 April 2024

Pemerintah Dorong Alih Profesi Penangkap Benih Lobster ke Perikanan Budidaya

Diunggah pada : 27 Maret 2017 10:06:16 5

Jatim Newsroom- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama Dinas Kelautan Perikanan (DKP) provinsi dan kabupaten/kota mendorong nelayan penangkap benih lobster agar beralih ke perikanan budidaya. Upaya tersebut sebagai tindak lanjut pemberlakuan Permen KP Nomor 56/PermenKP/2016 tentang Larangan Penagkapan Lobster dan/atau pengeluaran lobster kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, Senin (27/3) mengatakan, Lobster merupakan komoditas ekonomis tinggi namun keberadaannya cenderung menunjukkan penurunan ketersediaan stock di alam. Pemberlakukan Permen KP bukan bermaksud untuk mematikan kehidupan ekonomi masyarakat nelayan, namun ada hal yang jauh lebih penting adalah memberikan jaminan agar kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan tetap terjaga, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Secara ekonomi menjual benih lobster memiliki nilai tambah lebih rendah dibandingkan dengan menjual lobster ukuran lobster konsumsi, apalagi penangkapan benih lobster akan mengancam hilangnya nilai ekonomi sumberdaya lobster yang ada.

Ditanya mengenai dampak pemberlakuan Permen KP terhadap mata pencaharian nelayan penangkap benih lobster, Slamet memahami memang disatu sisi akan muncul polemik khususnnya di kalangan para nelayan penagkap benih lobster. Namun disisi lain aturan ini sebenarnya memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih arif dan bijaksana dalam melakukan eksploitasi sumberdaya kelautan dan perikanan.

Pemerintah telah menyiapkan antisipasi terhadap dampak ikutan yang terjadi, yaitu melalui kompensasi berbagai bantuan bagi masyarakat terkena dampak. Pihaknya tengah merancang mekanisme pemberian bantuan tersebut yang arahnya untuk mengembalikan mata pencaharian masyarakat, dari awalnya penangkap benih lobster untuk terjun kembali pada usaha budidaya ikan dan rumput laut, sehingga eksploitasi penangkapan benih akan mampu dicegah.

Bentuk dukungan KKP yang akan diberikan tahun ini dengan mengalokasikan bantuan sarana dan prasarana budidaya senilai Rp 50 Miliar untuk mengembalikan profesi semula sebagai pembudidaya ikan. Masyarakat terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok, dan ke depan kelompok-kelompok tersebut bisa tergabung dalam koperasi atau membentuk wadah koperasi baru. KKP dalam hal ini akan meminta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memfasilitasi pembinaan terhadap koperasi tersebut.

Fisheries Program Manager WCS (Wildlife Conservation Society), Irfan Yulianto menambahkan, bahwa WCS mendukung semua kebijakan pemerintah berkenaan dengan pengelolaan perikanan termasuk pelarangan penangkapan benih lobster dan telah memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perikanan.

Menurut Irfan, masyarakat penangkap benih dapat dialihkan ke budidaya ikan dengan catatan mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk berbudidaya ikan , memilih jenis ikan yang sesuai dengan lokasi setempat, dan adanya skema insentif untuk mendukung keberlanjutan budidaya ikan antara lain ketersediaan input produksi dan jaminan pasar. (jal)

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait