Sabtu, 27 April 2024

Pansus Perubahan RPJMD Beri Tanggapan dan Masukan

Diunggah pada : 24 Februari 2017 15:05:03 10

Jatim Newsroom– Proses perubahan Perda No 3/2014 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Jawa Timur 2014-2019 hingga kini masih dalam tahap paparan perubahan program dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dalam paparan menghasilkan beberapa tanggapan dan masukan dari Pansus (Panitia Khusus) perubahan RPJMD.

”Kami memandang RPJMD saat ini belum sepenuhnya fokus pada penanganan permasalahan mendasar di masyarakat. Dimana, Indeks Pembangunan Manusia (IPM, red) Kabupaten/Kota masih di bawah rerata provinsi. Termasuk juga prosentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT, red). Yakni presantasenya TPT-nya masih berada di atas rerata jumlah TPT Jatim 4,3 persen,” kata Anggota Pansus DPRD Jatim, Thoriqul Haq, Jumat (24/2).

Menurutnya, dalam dokumen perubahan RPJMD Jatim 2014-2019 belum menyinergikan dan mengarah kebijakan program yang mempertimbangkan data kewilayahan, namun masih berfokus kepada pembangunan sektoral. Selain itu, arah kebijakan dalam RPJMD belum mengarah kepada prioritas waktu dan sasaran yang spesifik.

Ia menjelaskan, perubahan RPJMD haruslah merujuk pada Peraturan Dalam Negeri No 54/2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. “Dalam Permendagri itu dengan jelas disebutkan mengenai kewajiban Pemerintah Daerah. Namun dalam RPJMD ini belum sepenuhnya sesuai dengan amanat Permendagri,” ungkapnya.

Anggota Pansus DPRD Jatim, Malik Effendi juga meminta ada evaluasi atas RPJMD selama dua tahun terakhir sebelum mengubahnya. Dengan begitu, diharapkan akan terlihat problem dan target RPJMD yang belum tercapai. Yang kedua, terkait perubahan RPJMD tidak memiliki perbandingan eksisting sebelumnya bagaimana dan pada bagian apa yang berubah.

Ia berharap ada penjelasan dan analisa perubahan apa saja yang ada dalam RPJMD serta adanya pembanding sebelum dan sesudah perubahan RPJMD. “Konkritnya kami meminta gubernur untuk membuat dan menyajikan perubahan-perubahan apa, khususnya mengenai prioritas dan angka target yang berubah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, perubahan Perda No 3/2014 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur 2014-2019 ditargetkan selesai pada Maret. "Targetnya perubahan Raperda RPJMD ini selesai 13 dan 20 Maret. Jadi kami optimistis dan upayakan bisa selesaikan pandangan akhir fraksi dan penetapan," kata Wakil Ketua Pansus Raperda RPJMD Jatim 2014-2019 DPRD Jatim, Yusuf Rohana.

Ia menjelaskan, perubahan RPJMD  dilakukan pada dua misi, yakni misi II terkait pembangunan ekonomi kreatif dan misi IV terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Untuk rapat OPD dengan Pansus yang digelar Badan Musyawarah DPRD Jatim tersebut dilakukan selama dua hari, yakni 23-24 Februari 2017.

"Dengan mendapatkan informasi dari OPD maka kami  bisa mendapatkan perbandingan draft dari RPJMD lama dan RPJMD yang baru. Ini lebih pada komparasi hingga bisa dirumuskan indikator secara utuh seluruhnya. Hari ini fokus pada misi IV (reformasi birokrasi dan pelayanan public, red)," ujar Yusuf. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait