Jumat, 3 Mei 2024

Menkes Setujui Penerapan PSBB di Malang Raya

Diunggah pada : 12 Mei 2020 14:29:22 4

Jatim Newsroom - Menteri Kesehatan akhirnya menyetujui pengajuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020  tertanggal 11 Mei 2020, tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur.

"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5/2020), pagi.

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka pemda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi  dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.

Lebih lanjut, disampaikan Gubernur Khofifah dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup dan Perwali kota Malang dan kota Batu , kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.

Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.(mad)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait