Sabtu, 27 April 2024

Kepala BNNP Jatim : Snack Good Mengandung Narkotika Tidak Beredar di Jatim

Diunggah pada : 7 Desember 2017 14:26:20 269

Jatim Newsroom – Sejak Oktober lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk makanan bermerek Snack Good. Dengan berbahan dasar jamur dari kotoran sapi atau dengan istilah Magic Mushroom tersebut dapat membuat pengonsumsinya tidak sadarkan diri dan berhalusinasi.

Magic mushroom dibungkus ke dalam kemasan plastik dengan mereka Snack Good itu dijual secara online melalui media sosial Instagram dan Kaskus seharga Rp 95 ribu per kemasan. Penjualan magic mushroom diklaim sudah beredar luas di wilayah Banjarmasin, Bali, Surabaya, Jakarta, hingga Bandung.

Namun Kepala BN Provinsi Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman menegaskan, Snack Good atau Magic Mushroom tidak beredar di Surabaya. “Di Surabaya hingga saat ini aman dan belum ditemukan peredarannya. Bila ada info, kami dengan senang hati untuk melakukan tindakan hukum,” tutur jenderal polisi bintang satu tersebut, Kamis (7/12).

Ia juga menyatakan komitmen akan melarang dan menindak tegas peredaran segala jenis narkotika dan obat terlarang (Narkoba). “Narkoba jenis apapun yang diedarkan atau dijual di masyarakat, baik dalam bentuk makanan, minuman yang mengadung unsur narkotika akan kami tindak tegas,” kata Fatkhur.

Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala BNN Kab/Kota jajaran se-Jatim agar melakukan lidik dan operasi. “Kami sudah perintahkan ke seluruh jajaran BNNK untuk pantau minimarket atau pasar untuk mencegah beredarnya Snack Good ini,“ jelasnya.

Mengutip dari medai online tempo,  Kepala Hubungan Masyarakat BNN, Sulistiandriatmoko mengatakan magic mushroom ini mulai dimanfaatkan para pengedar narkoba. Ia meminta masyarakat mewaspadai peredaran magic mushroom tersebut.

Dengan berbahan jamur Panaeolus Cinetulus, magic mushroom mengandung zat psilosina, yang merupakan narkotika golongan satu. Jamur tersebut biasa tumbuh pada kotoran atau tahi sapi. Secara alamiah jamur yang tumbuh dalam kotoran ternak memang dapat mengandung zat yang memberikan efek seperti narkotika.

Zat Psilosina itu termasuk golongan halusinogen yang efeknya dapat menyebabkan halusinasi. Efek halusinasi yang timbul tidak sama karena setiap orang memiliki kepekaan berbeda-beda. Jika yang sudah lama mengonsumsi magic mushroom, maka dosisnya akan lebih tinggi dibandingkan pemula.

Pada 25 Okotober lalu BNN berhasil menangkap pelaku EH alias Cyan, 52 tahun. EH ditangkap saat hendak mengirim barang melalui jasa ekspedisi di Jalan Jaygiri, Gang Ondira, Lembang, Bandung. Dari rumah pelaku pengedar narkoba itu polisi menyita 47,5 kilogram jamur yang sudah dimasak serta 4 kilogram jamur mentah.

Polisi menjerat EH dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Eh menjual magic mushroom sejak sekitar setahun lalu. Bersama seorang temannya, Cyan mengelola jamur yang tumbuh liar di salah satu peternakan sapi dekat kediamannya. Jamur yang tumbuh di atas kotoran sapi tersebut dicuci, dikeringkan, lalu digoreng dengan tepung terigu. (afr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait