Rabu, 8 Mei 2024

Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tunggu Perubahan APBD 2018

Diunggah pada : 12 Januari 2018 16:23:44 16
thumb

Jatim Newsroom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan menunggu perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 untuk memasukan adanya dana bagi partai politik (parpol) yang mengalami kenaikan di 2018.        

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo menegaskan, turunnya PP 1/2018 atas perubahan PP 5/2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol sangatlah wajar. Namun dalam APBD Jatim 2018 yang sudah disahkan pada November 2017 lalu belum memasukan perubahan tersebut.

"Untuk itu kami mendesak segera dilakukan perubahan (PABPD 2018). Dengan begitu poin tersebut dapat dimasukan dan setiap parpol bisa berkreasi. Pasalnya, ada kenaikan sekitar sepuluh persen dari dana bantuan parpol yang diterima masing-masing parpol yang rata-rata hampir mencapai Rp2,4 miliar,’’ tegas politisi asal Fraksi Partai Golkar.

Anggota DPRD Jatim, Anwar Sadad mengatakan, menyambut positif adanya revisi terkait bantuan keuangan parpol. Mengingat selama ini parpol tidak bisa turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi atau pendidikan terkait perpolitikan di dalam negari. Baik itu terkait kebijakan pemerintah hingga pembangunan.

"Akibatnya mereka selalu memandang legislatif dan eksekutif sebelah mata. Padahal tupoksi antara eksekutif dan legislatif berbeda. Termasuk terkait sebuah kebijakan, mereka selalu menuding legislatif karena tidak bisa mengontrol eksekutif. Padahal dalam prakteknya semua itu ada aturannya. Nah karena dana minim membuat legislative tak bisa bergerak untuk melakukan sosialisasi,’’tandas pria yang juga Anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Untuk itu dengan ada revisi dimana ada tambahahan seribu persen, diharapkan para anggota legislative dapat memberikan edukasi soal politik tanah air. Dengan begitu mereka dapat ikut serta menentukan arah kebijakan bangsa ke depan. Termasuk dalam memilih pemimpin. "Yang pasti parpol yang mendapat kursi diatas 13 di DPRD provinsi, rata-rata menerima dana bantuan parpol sebesar Rp2,4 miliar," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengesahkan kenaikan dana bagi partai politik (parpol). Setelah dana parpol hanya dianggarkan Rp 108 per suara sah, tahun ini pemerintah meresmikan kenaikan uang bantuan tersebut menjadi Rp 1.000 per suara sah (khusus DPR RI),. Untuk provinsi dari Rp 113 menjadi Rp 1.200/ suara dan Kab/kota Rp1.500,- namun juga disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kekuatan APBD.

Dana tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Payung hukum ini merevisi pasal 5 aturan sebelumnya.

Dalam Pasal 5 ayat 1 PP No. 1/2018 diatur besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi DPR sebesar Rp 1000 per suara sah. Di ayat 2 pasal ini juga diatur nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah resmi menerbitkan PP tentang Kenaikan Dana Parpol. PP tersebut menyetujui tentang kenaikan dana parpol menjadi Rp 1.000 per perolehan suara di pemilu.

PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018. Saat ini total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Dengan kenaikan itu, ada peningkatan sebesar Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait