Kamis, 2 Mei 2024

Kapolda Pastikan Kawal Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Diunggah pada : 16 September 2020 19:32:52 11

Jatim Newsroom - Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, memastikan akan terus mengawal penegakan hukum yang dilakukan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang baru dilaunching Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Ia menjelaskan, dasar hukum bagi tim, yakni menggunakan Perda Jatim No 2 Tahun 2020 dan Pergub Jatim No 53 Tahun 2020.

"Saat ini dilakukan Operasi Yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19. Semua sudah diatur didalam perda Nomor 2 tahun 2020," katanya.

"Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam peraturan daerah (Perda)," kata Kapolda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo, menambahkan, bahwa operasi yustisi ini adalah pekerjaan kolaborasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Untuk jumlah petugasnya yang diterjunkan disesuaikan polres jajaran setempat.

Selama dua hari mulai tanggal 14 dan 15 September 2020, tercatat sudah ada 3.624 teguran dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum. Teguran berupa lisan sebanyak 2.738 teguran, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif 538 kali terkait dengan badan usaha.

Jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp. 21.143.000 dan penyitaan KTP ada 190. "Ini diseluruh Jawa Timur yang dilakukan potensi klaster, seperti pasar, stasiun, mall, maupun mobile. Total ada 40 titik yang sudah ditentukan," ungkapnya. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait