Sabtu, 27 April 2024

Kadinsos Jatim Imbau Dinsos Kabupaten/Kota, Korda dan Pendamping Kawal Bansos Sesuai 6 T

Diunggah pada : 24 September 2020 20:14:37 8

Jatim Newsroom - Kepala Dinas Sosial Jawa Timur, Dr Alwi SH MHum, mengimbau kepada seluruh Dinas Sosial kabupaten/kota di Jatim, Koordinator Daerah (Korda) maupun pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP), untuk mengawal pelaksanaan bantuan sosial pangan dan bantuan sosial tunai agar sesuai 6 T, yaitu Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kualitas, Tepat harga, dan Tertib administrasi.
 
Alwi menjelaskan, berbagai macam bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota telah dikucurkan. Hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam hal Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi program perlindungan sosial, UMKM, padat karya, dan pembiayaan perusahaan.
 
"Berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan beban kerja pengawasan lebih berat, namun semua  bisa teratasi dengan cara Koordinasi lintas sektor maupun pendampingan. Di sini Korda dan pendamping BSP kecamatan merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan bantuan sosial terutama bantuan sosial program sembako," ujar Alwi di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2020).
 
Sebagai informasi, pada September 2019, jumlah penduduk miskin di Jatim tercatat 4.050 ribu jiwa (10,20 persen). Jika dibandingkan dengan kondisi September 2018 sebesar 4.292,15 ribu jiwa (10,85 persen), terdapat pengurangan sebesar 242 ribu jiwa (0,65 persen).
 
Namun pada Maret 2020 jumlah penduduk miskin di Jatim tercatat 4,41 juta jiwa atau 11,09 persen. Artinya bertambah lagi sebesar 363,1 ribu jiwa atau naik 0,89 persen. Kenaikan angka kemiskinan ini salah satunya dipicu pandemi covid-19 yang terjadi dalam kurun beberapa bulan terakhir.
 
Adapun program bantuan sosial pemerintah pusat dan provinsi dalam rangka penanganan covid-19, antara lain Program bansos dari kementerian sosial, yang terdiri dari Perluasan bantuan sosial pangan program sembako, perluasan bantuan sosial program keluarga harapan, Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non DTKS.
 
Sesuai usulan kab/kota, untuk BST KPM diberikan sebesar Rp 600.000.-/kpm mulai bulan april hingga Juni 2020, dan Rp300.000,-/kpm mulai bulan Juli hingga Desember 2020.
 
Untuk bantuan program sembako, sasaran KPM Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BNPT) murni (di luar PKH/Program Keluarga Harapan) sebesar Rp 500.000. Bantuan ini diterima hanya 1 kali pada bulan Agustus atau September 2020.
 
Untuk bantuan kewirausahaan sosial bagi KPM PKH graduasi sebesar Rp500.000,-/kpm diterima hanya 1 kali (dalam proses persiapan pencairan). Namun untuk bantuan ini, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan dan Kota Surabaya tidak mengajukan proposal kepada Kemensos. 
 
Selain itu juga ada bantuan sosial beras 15 kg sasaran KPM PKH selama 3 bulan mulai bulan Agustus - Oktober 2020. Pemerintah juga memberikan santuan kematian korban/pasien covid-19 yang meninggal dunia sebesar Rp 15.000.000.
 
Untuk program bansos dari Pemprov Jawa Timur, yakni bantuan suplemen program BNPT yang berdomisili di wilayah kelurahan sebesar Rp100.000.-/kpm selama 3 bulan yang diberikan mulai bulan Mei - Juli 2020. Selain itu juga bantuan sosial pangan bantuan sosial tunai sebesar Rp200.000,-/kpm selama 3 bulan mulai bulan Mei - Juli 2020.(her/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait