Sabtu, 27 April 2024

Jatim Butuh Regulasi Tingkatkan PAD Sektor Aset

Diunggah pada : 20 November 2020 20:51:54 32

Jatim Newsroom - Provinsi Jawa Timur membutuhkan regulasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset. Mengingat selama ini harga sewa aset milik Pemprov Jatim masih mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Yohanes Ristu Nugroho menegaskan, sebenarnya banyak aset Pemprov Jatim yang bisa dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan PAD. Jika tidak dimanfaatkan atau disewakan, justru akan membebani APBD Jatim. 
 
Ristu menerangkan, biaya pemeliharaan aset lebih besar daripada yang didapatkan, jika mangkrak. Terutama aset yang bukan peruntukan untuk pelayanan publik. Seperti halnya Kebun Benih Holtikultura Sarangsari, Magetan. "Kalau tidak dioperasionalkan ada biaya pemeliharaan, nantinya justru minus semua karena biaya pemeliharaan lebih besar daripada pendapatan," kata Ristu, saat melakukan kunjungan di Kebun Benih Holtikultura Sarangsari bersama jajaran anggota komisi C DPRD Jatim, Kamis (19/11).
 
Menurut politisi asal PDIP ini, Kebun Benih Holtikultura Sarangsari akan menjadi terobosan yang bagus jika dijadikan sebagai tempat wisata alam. Hanya saja, tidak akan untung banyak jika mindset pembiayaan dan pengelolaan birokrasi. "Lebih baik kerjasama swasta. Bisa ada nilai sewa dan bagi hasil," tuturnya.
 
Ristu optimis PAD akan bertambah kalau semua aset dimanfaatkan untuk dikerjasamakan dengan pihak lain. Apalagi letak aset Pemprov sangat strategis. "Peluang ini harus ditangkap dan diseriusi agar beban APBD turun," tambahnya.
 
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agus Dono Wibawanto menegaskan, Pempov harus mempunyai cara lain untuk menambah PAD. Mengingat selama ini PAD yang paling besar dari sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
 
Agus meminta agar aset bisa dikembangkan untuk menambah PAD. Pemprov bisa mengundang investor swasta untuk mengelola aset. "Harus ada aturan seperti pergub untuk mengundang pihak ke-3. Toh, pihak ke -3 tidak menguasai. Tapi memanfaatkan agar PAD maksimal," pintanya.
 
Agus mengaku jumlah aset Pemprov sangat banyak dan terdiri dari beberapa sektor. Seperti halnya pertanian dan kehutanan. Namun Agus meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus menganggarkan dana untuk sertifikasi aset. "Agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan bahwa pemerintah peduli untuk menjangkau semua lapisan," terangnya.
 
Politisi asal Partai Demokrat itu berharap agar tidak hanya sektor pariwisata saja yang dikembangkan. Tetapi juga sektor pertanian. Nantinya Pemprov Jatim kerjasama dengan Bupati Magetan untuk mendirikan politeknik pertanian. "Ini penting karena mayoritas penduduk adalah petani. Pertumbuhan yang paling positif adalah pertanian, yang lain minus," paparnya.
 
Agus menilai kontribusi sebesar Rp 73 juta atau 3,33 persen tiap tahun dari nilai aset sangat kecil. Nilai kontribusi tetap berpatokan NJOP, Agus menilai masih berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk itu, kedepan dia berharap ada perubahan harga sewa yang dituangkan dalam perda. Harga harus sesuai dengan appraisal (harga pasaran). "NJOP tiap tahun belum tentu ada evaluasi dari bupati/walikota. Biasanya NJOP lima tahun baru dievaluasi," tuturnya.
 
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Blegur Prijanggono mengaku banyak aset Pemprov yang belum disertifikasi dan dioptimalkan manfaatnya. Untuk itu, Komisi C menginginkan aset bisa dimanfaatkan untuk menambah PAD.
 
Blegur berharap  awal tahun 2021 aset sudah bersertifikasi sehingga mempunyai nilai tambah manfaatnya. Investor tidak lagi tidak khawatir jika aset dikerjasamakan dan difungsikan untuk penompang PAD. "Awal tahun 2021 punya sertifikat sehingga aset mempunyai nilai tambah," harapnya.
 
Politisi asal Partai Golkar Jatim itu menegaskan, jika aset dikuasai pihak ke-3, Pempov harus bertindak tegas agar tidak hilang. Pemprov harus melihat proses pindahnya hingga dikuasai pihak lain. Dengan begitu diketahui risalah dan masalahnya yang mengakibatkan dikuasai pihak lain. "Tentunya akan diproses agar dikembalikan. Bahkan bisa diproses hukum jika tidak sesuai aturan hukum," pungkasnya.
 
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo menjelaskan, total luas kebun benih holtikultura 11,6 hektar. Dimana 2 hektar area untuk budidaya kentang, sementara sisanya 9,6 berpotensi untuk meningkatkan PAD. 
 
Untuk mengembangkan kebun benih holtikultura menjadi tempat wisata butuh dana investasi Rp 6,850 miliar. Dana itu untuk tambahan fasilitas bangunan wahana wisata dan area permainan dengan mempertimbangkan kerentanan bahaya dan bencana alam. "Nantinya investor membayar kontribusi Rp 73 juta atau 3,33 persen dari nilai aset. Dan bagi hasil 26 persen ke UPT Pengembangan Benih Holtikultura," pungkasnya. (Pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait