Rabu, 8 Mei 2024

Gubernur Khofifah Tinjau Pabrik Kertas PT Pakerin Mojokerto

Diunggah pada : 19 Juni 2019 20:13:44 316

Jatim Newsroom - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi meninjau  pabrik kertas PT Pakerin di Desa Binangun Kec Pungging Kabupaten, Mojokerto, Rabu (19/6). Kunjungan Gubernur adalah untuk melihat secara langsung proses produksi pabrik kertas yang berbahan baku kertas bekas impor dan lokal.

Gubernur Khofifipah mengatakan, ingin melihat secara langsung bagaimana pabrik kertas yang bertenaga kerja 2.300 orang ini mulai berproses terkait dari manajerialnya, bahan baku, limbahnya. Kemudian yang terkait dengan daya dukung alam dan lingkungannya seiring dengan industrialisasi yang sedang berjalan.   

Menurut Gubernur, Peraturan Menteri Bergadangan No 31 Tahun 2016 tentang ketentuan impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun termasuk didalamnya kertas bekas. jika industri kertas di Jawa Timur sebagian besar menggunakan bahan baku kertas bekas. Impor bahan kertas bekas itu diperbolehkan, namun yang menjadi problem adalah bahan ikutannya atau campurannya.

Impor bahan baku kertas bekas baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 maupun Konvensi Basel 2019 itu boleh, Namun yang problem, sampah campurannya antara plastik dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Untuk masalah ini pihaknya sudah melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut di Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia (Kemenko Kemaritiman RI).

“Membebaskan dari dampak ikutan seperti sampah plastik atau limbah lainnya, sudah kami bahas di Menko Maritim. Diharapkan suplayer di Kepabeanan lebih hati-hati, kemarin 6 kontainer dari Tanjung Perak atas perintah Menteri LHK dikembalikan ke negara pengekspor karena masalah ini,” ujarnya.

Menurutnya, pabrik kertas yang menggunakan bahan baku kertas bekas diminta untuk bisa memaksimalkan komunikasi dengan eksportirnya sebagai pengimpor. Jika bahan baku kertas bekas ada kandungan plastik berisiko harus dikembalikan.Impor kertas bekas sebagai bahan baku kertas seperti pabrik kertas di Kabupaten Mojokerto ini banyak berasal dari negara negara  Eropa . Sekarang ini harus ada upaya untuk bisa meminit lebih aman. Disini ada IPAL pengolahan dan pembuangan limbah, ini menjadi penting. “Persoalannya karena yang ditaruh di sini tidak hanya dari Pakerin saja tapi ada perusahaan lain membuang sini,” ungkapnya

Kata dia, proses monitoring akan lebih mudah jika sampah yang dibuang hanya dari PT Pakerin. Pasalnya di Jawa Timur industri pabrik kertas sebagian menggunakan bahan baku kertas bekas. Sementara hasil impor bahan baku kertas bekas tersebut terdapat sampah campuran.

Kata Gubernur, Impor kertas bekas diperbolehkan dan itu legal oleh Peraturan Menteri dan Konvensi Basel. Tetapi yang menjadi problem berikutnya ikutannya yakni plastik dan limbah B3. Jika tidak sesuai, ada kandungan plastik maka akan dikembalikan dan sudah dibahas Menko Maritim. Kalau izin itu perdagangan. (ryo/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait