Jumat, 26 April 2024

Gubernur Khofifah Ambil Enam Bidang Kebijakan Tangani Corona

Diunggah pada : 16 Maret 2020 0:52:19 136

Jatim Newsroom - Melalui proses rapat koordinasi teknis yang dilakukan seharian penuh, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhirnya mengambil enam bidang kebijakan untuk percepatan penanganan virus corona atau corona virus disease (covid) 19. Hal itu disampaikan gubernur kepada para awak media melalui jumpa pers usai rapat, Minggu (15/3) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

"Sehubungan dengan penyebaran Covid 19 yang terus meningkat sehingga diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat Jawa Timur. Maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil keputusan bahwa untuk sementara dalam waktu 14 hari mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020 melakukan langkah-langkah strategis," kata Gubernur Khofifah.

Kebijakan pertama adalah bidang perhubungan. Ia menghimbau kepada Bupati/Walikota menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun serta menyediakan pos pemeriksaan kesehatan yang dilengkapi thermal gun dan masker untuk yang ditemukan gejala batuk, pilek, dan demam. Fasilitas itu wajib dilengkapi di setiap terminal, bandara, stasiun, atau pelabuhan sesuai dengan kewenangannya.

Kedua di bidang pendidikan, ia menegaskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SMA, SMK, dan PK-LK di Jawa Timur dilakukan di rumah peserta didik masing-masing dengan memberikan tugas yang akan dinilai pada saat masuk sekolah. Khusus untuk SMK dan SMA kelas XII yang akan mengikuti ujian nasional bagi SMK mulai tanggal 16-19 Maret 2020, SMA mulai tanggal 30 Maret-2 April 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan berbagai prosedur kesehatan yang telah ditentukan. Satuan pendidikan juga diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran pelajar baik keluar maupun kedalam negeri, termasuk kegiatan studi tur.

Ketiga di bidang kesehatan, Khofifah menghimbau Bupati/Walikota untuk menginstruksikan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Ponkesdes untuk melakukan pemantauan orang-orang yang datang dari negara/wilayah terjangkit karena termasuk ODR atau Orang Dengan Resiko. Selain itu petugas kesehatan juga diminta melakukan tracking kepada pasien yang diyatakan positif dan meningkatkan penyuluhan pencegahan COVID-19 kepada masyarakat. Terhadap 44 Rumah Sakit rujukan yang telah ditetapkan juga diminta segera menyusun penambahan sarana untuk penanganan pasien dengan COVID-19 berupa ruang isolasi, alat pelindung diri, obat dan alat habis pakai, dan tenaga kesehatan.

Keempat di bidang pemerintahan, ia menegaskan pada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kebersihan dan menyiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun. Selain itu, gubernur memuntuskan meniadakan apel pagi, senam pagi, upacara dan kegiatan seremonial di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menghimbau Bupati/Walikota untuk melakukan hal yang sama. Himbauan pada Bupati/Walikota untuk menginstruksikan kepada Perangkat Daerahnya agar menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun juga dilakukan. ASN juga diminta menunda seluruh perjalanan dinas keluar kota dan/atau keluar negeri khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kecuali tugas khusus.

Kelima di bidang ekonomi, gubernur menghimbau kepada Bupati/Walikota dan penyelenggara kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan untuk menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun. Selain itu Bupati/Walikota juga diminta menjaga ketersediaan, distribusi, dan kestabilan harga bahan pokok dan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan panic buying atau aksi borong.

Keenam yakni bidang informasi dan komunikasi untuk menyediakan Call Center yang terintegrasi dengan nomor 1500117, 081334367800 (Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur), dan 08124922279 (RSUD Dr. Soetomo). Selain tersebut di atas, gubernur juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih banyak tinggal di rumah dan menghindari keramaian kecuali untuk kepentingan mendesak. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait