Jumat, 26 April 2024

Gubernur Jatim Siap Lindungi Sopir Angkutan Konvensional Dengan Pergub

Diunggah pada : 21 Maret 2017 3:44:04 11

Jatim Newsroom - Gubernur Jawa Timur siap memfasilitasi usulan sopir angkutan umum konvesional atau sopir angkut resmi di Surabaya dan Jatim agar tidak selalu kalah dengan taxi online ke pemerintah pusat. Upaya dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Saat ini aturan taxi online belum ada, sehingga perlu dikeluarkan Pergub agar angkot ada rasa keadilan di sini, bahkan besok (Selasa pagi - red) kita akan teleconference dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Kapolri, tuntutan sopir konvensional se- Surabaya ini akan kita sampaikan," ujar Gubernur Jatim, H Soekarwo saat menerima ratusan sopir angkut resmi Surabaya di gedung negara Grahadi, Senin (20/3) malam.

Pak de Karwo sapaan akrabnya Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan, ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan agar dimasukkan dalam Peraturan Menteri yang akan memayungi keberadaan taksi berbasis aplikasi online atau dalam jaringan (daring) tersebut. Salah satunya adalah soal tarif. Jadi para sopir angkutan kota ini meminta agar perbedaan tarifnya tidak terlalu besar dengan taksi online," tuturnya.

Selain itu, Gubernur juga akan mengupayakan agar izin perusahaan taksi aplikasi online nantinya tidak perlu dilakukan di Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pusat Jakarta, melainkan cukup di Dinas Kominfo Provinsi.
Kemudian, Gubernur bersama Kapolrestabes Surabaya dan Dirlantas Polda Jatim juga akan membicarakan terkait usulan identitas taksi online, jika dalam Peraturan Menteri nantinya tidak mengharuskan berpelat kuning, akan ditandai dengan apa. "Sebab sopir-sopir angkutan kota tadi tidak setuju jika identitas taksi online cuma ditandai dengan stiker karena mudah mengelupas," ujarnya.

Penasihat Komunitas Angkutan Kota Surabaya, Edi Hasibuan mengapresiasi upaya Gubernur Soekarwo yang akan memfasilitasi tuntutan para sopir angkutan konvensional se- Surabaya tersebut. "Dengan begitu kami tidak perlu menggelar aksi turun ke jalan yang berpotensi anarkis seperti yang telah terjadi di Bandung," katanya.

 Dia mengatakan, tuntutan yang disampaikannya masih dalam taraf yang wajar, mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti kendaraannya harus berpelat kuning, dan melalui uji KIR, serta sopirnya mengantongi SIM Umum. (Pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait