Sabtu, 27 April 2024

Gubernur : Jatim Provinsi Parasamya Purnakarya Nugraha

Diunggah pada : 25 April 2017 14:35:37 42

Jatim Newsroom - Jawa Timur layak disebut menjadi provinsi 'Parasamya Purnakarya Nugraha' karena selalu mampu mempertahankan prestasinya dalam kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik. Jatim mendapat penghargaan ini berturut-turut, yakni dari Tahun 2013, 2014, 2015, dan 2017.
            Ini dikatakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam sambutan selamat datang pada peringatan Hari Otonomi Daerah Nasional XXI di Alun-alun Sidoarjo, Selasa (25/4).
    Dikatakan Gubernur, kekuatan Jawa Timur dapat mempertahankan enam kali berturut-turut peringkat terbaik secara nasional, yakni dengan mengimplentasikan Peraturan Presiden (PP) No 59 tahun 2012 Tentang kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintahan daerah. Dalam PP ini mengamanatkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) sebagai sumber evaluasi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni capaian kinerja pada tiap indikator kinerja urusan wajib, urusan pilihan dan sebagainya.
          Menurutnya, Provinsi Jawa Timur telah mengembangkan pembangunan yang berbasis partisipatoris dimana dalam aktualisasinya menggunakan pendekatan masyarakat sebagai inti pembangunan.
    Pendekatan tersebut sebagai wujud nyata dan tertuang dalam program kerja perangkat daerah yang banyak memusatkan pada upaya pemberdayaan masyarakat kecil di wilayah pinggiran. Pendekatan ini telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten kota seluruh Jawa Timur sejalan dengan agenda Nawa Cita pemerintah pusat.
    Pada kesempatan ini, juga dihadiri oleh Menkopuhulkan Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Dirjen Otoda Kemendagri Sumarsono, Gubernur, Wakil Gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Pada acara tersebut diserakan penghargaan 23 LPPD terbaik dan nominasi LPPD oleh Menkopohukam  kepada gubernur, bupati dan walikota.

Jatim Provinsi Pertama Berprestasi
    Berdasarkan PP No 6 Tahun 2008 tentang pedoman penyelenggaraan pemerintahan daerah, dikatakan bahwa pemerintah berkewajiban mengevaluasi kinerja pemerintah daerah yang disebut penyelenggaraan evaluasi pemerintahan daerah.
    Tujuannya, untuk menilai kinerja dalam upaya mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik. Daerah yang berkinerja baik dianugerahkan penghargaan kehormatan berupa Parasamya Purnakarya Nugraha.
    Pada masa Orde baru penganugrahan Parasyamya Purnakarya Nugraha diberikan pada pemerintah daerah atas keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan setiap lima tahun sekali. Provinsi Jawa Timur merupakan yang pertama menerima penanugrahan tanda kehormatan Parasyamya Purnakarya Nugraha pada repelita I Tahun 1974 dan diserahkan langsung oleh Presiden Soeharto kepada Gubernur Jawa Timur, saat itu R Panji M Noer dalam kurun waktu 1969-1973.
            Penganugrahan tersebut sempat berhenti karena adanya sitem pemerintahan dan perkembangan reformasi. Penghargaan tersebut terakhir diberikan tahun 1997 dan diberikan kepada daerah yang sukses dan berhasil dalam melaksanakan Repelita.
            Pada era sekarang dengan adanya UU No 20 Tatun 2009 tentang pemberian gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, Parasyamya Purnakarya Nugraha diberikan sebagai penghargaan kepada institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukan karya tertinggi dalam upayanya melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam kurun waktu tiga tahunan berturut-turut.(ryo)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait