Sabtu, 27 April 2024

Diubah, Judul Perda Penguatan Toleransi Kebhinekaan

Diunggah pada : 16 Oktober 2018 15:24:28 31

Jatim Newsroom - Peraturan Daerah (Perda) Penguatan Toleransi kebhinekaan yang baru saja disahkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim, diubah judulnya menjadi Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat oleh Kementerian Dalam Negeri. Diubahnya ini diharapkan bisa menjaga sikap toleransi dan Keberagaman di Jawa Timur. 

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo dikonfirmasi di DPRD Jatim, Selasa (16/10) mengatakan hasil fasilitas yang telah dilakukan oleh komisi A Ke Kemendagri judul semula Raperda Penguatan toleransi kebinekaan diubah menjadi penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. "Sanksinya ada tetapi lebih banyak dengan sanksi moral. Inti Perda ini menjaga NKRI dan kebhinekaan," tegasnya.

Menurut Freddy, ada beberapa revisi Raperda yang diberikan oleh Kemendagri. Diantaranya adalah penghapusan kata toleransi dalam draft Raperda itu. Akan tetapi, dalam Raperda itu ditujukan agar Keberagaman dan Kebhinekaan di Jatim tetap terjaga.  "Hasil konsultasi Kemendagri judul semula penguatan toleransi kebhinekaan dirubah menjadi penyelanggran toleransi kehidupuan bermasyarakat. Dan materi Perda fokus dalam toleransi kehidupan bermasyarakat,"ujarnya.

Lebih lanjut, setelah aturan itu disahkan maka DPRD Jatim akan membentuk modul untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Baik ke sekolah, ormas maupun ke lapisan masyarakat lainnya. "Materi ini fokus untuk menjamin kehidupan bermasyarakat. Bagaimana pemahaman sehari-hari. Apapun perbedaan kita, kita tetap bagaian dari anak bangsa. Suku, adat, agama dan sebagai warga Jatim menjaga kebinekaan yang ada," katanya.

Ia menambahkan,  dalam Perda tersebut juga mengajak agar masyarakat melestarikan budaya lokal yang mulai tenggelam oleh arus globalisasi. "Ini adalah dalam rangka untuk mengisi kekosongan BPIP contohnya profesor haryono. Polanya tidak jauh beda P4. Kita juga mendorong budaya kearifan lokal dan harus dijaga kelestariannya. Jangan sampai generasi milenial terpengaruh budaya luar dan mengabaikan kearifan lokal,"ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Fatcullah meminta kepada pemerintah provinsi agar menggandeng organisasi Masyarakat untuk mensosialisasikan perda tersebut. "Dengan digandeng bersama Ormas ini sosialiasi perda tersebut bisa efektif dan masyarakat bisa langsung memahami perda tersebut," ujarnya.

Maka itu pihaknya, juga mengusulkan pemerintah agar memasukan kurikulum tentang keberagaaman di sekolah - sekolah sejak dini, sehingga generasi penerus bangsa ini tahu tentang asal - usul keberagaaman di Indonesia. Dan juga generasi penerus tetap terlindungi, dan tidak ada lagi yang anarkis. "Ingat tahun ini merupakan tahun politik, diharapkan perbedaan pilihan tidak menimbulkan gesekan dalam masyarakat,"ujar Fatcullah. (pca/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait