Jumat, 26 April 2024

Disnaker Tulungagung Segera Sosialisasi Kenaikan UMK Pada Pengusaha

Diunggah pada : 21 November 2018 17:41:49 63

Jatim Newsroom - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung segera menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mulai berlaku pada 2019 pada seluruh pengusaha di wilayah setempat. UMK 2018 sebesar Rp 1.671.035 naik menjadi Rp 1.805.219,94.

“Kami akan segera sosialisasikan agar ketetapan UMK tersebut menjadi acuan setiap badan usaha/perusahaan dalam menentukan standar gaji pekerjanya,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Yumar, Rabu, (21/11).

Ia menjelaskan standar UMK Kabupaten Tulungagung saat ini naik sekitar 8,3 persen. Besaran itu hampir sama sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung, setelah mempertimbangkan inflasi daerah serta kebutuhan hidup layak bagi buruh di daerah itu.

Lebih lanjut, Yumas menambahkan bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi besaran UMK, perusahaan bisa mengajukan keberatan melalui Disnakertrans Tulungagung dan selanjutnya akan diajukan ke pemerintah provinsi. “Harus membuat surat permohonan, kalau perusahaan itu memang tidak mampu,” terangnya.

Disnakertrans, sambungnya, juga akan mendatangi setiap perusahaan yang bersangkutan untuk melihat secara langsung alasan ketidakmampuan perusahaan tersebut membayar UMK. “Kami tinjau ke lapangan, apakah memang benar tidak mampu untuk membayar sesuai UMK. Jika perusahaan tersebut mampu, namun tidak mau membayar sesuai UMK, ya kami kenakan sanksi,” tandasnya. (luk/s)

 

 

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait