Jumat, 26 April 2024

Bea Cukai Juanda Sita Puluhan Ponsel dan Miras Ilegal

Diunggah pada : 10 Oktober 2019 19:54:32 39

Jatim Newsroom - Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai tipe Madya Pabean Juanda amankan puluhan ponsel atau handphone dan miras ilegal. Sebanyak 84 buah handphone merek Iphone 11 yang diperoleh dari jasa titip (Jastip) dan 90 botol miras dari berbagai merek diamankan.

"Jumlah ini hasil tindakan yang dilakukan mulai 24 September 2019 hingga 7 Oktober 2019. Barang bukti diamankan dari salah satu penumpang yang melakukan jasa titip untuk memasukkan handphone yang memang saatbini jenis Iphone 11 ini belum ada di Indonesia," jelas Kepala Kanwil DJBC Jatim, M Purwantoro, Kamis (10/10).

Langkah itu dilakukan lantaran banyaknya jumlah yang dibawa oleh seseorang yang menerima jasa titip. Modus yang dilakukan pelaku ini cukup banyak seperti memisahkan box dengan Handphone (HP) tersebut.

Kondisi ini terbongkar setelah petugas bea cukai menemukan adanya kejanggalan dari melewati mesin xray. "Modus ini yang kami temukan jika mereka sempat memisahkan HP dan boxnya yang dibawa dua orang berbeda," ucap Purwantoro.

Dengan kejadian ini bea cukai Juanda mulai mengantisipasi adanya jastip yang berusaha menerima jasa titipan barang-barang mewah dengan nilai tinggi. "Petugas sudah mengantisipasi untuk mengamankan adanya upaya memasukkan barang mewah dari luar negeri dengan modus jastip," ucapnya.

Handphone Iphone 11 yang diamankan ini diperoleh dari penumpang usai dari Hongkong dan Singapura. Ini dikarenakan Iphone 11 sudah dipasarkan di Hongkong dan Singapura.

Sedangkan saat ini seseorang yang menerima jastip ini, Bea Cukai Juanda tidak dapat menindak pelaku jastip tersebut. "Karena setelah dilakukan pemeriksaan jika tidak ada upaya melawan hukum seperti menyelundupkan barang-barang tersebut jadi barang ini kami sita untuk negara," jelas Purwantoro. (afr/s)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait