Sabtu, 27 April 2024

Ayo Inklusif, Kampanyekan Pemberdayaan Ekonomi Kaum Difabel Muda

Diunggah pada : 12 Februari 2018 20:07:48 48

Jatim Newsroom- Rendahnya lapangan pekerjaan bagi kaum difabel  (disablitas), mengundang keprihatinan Konsorsium Ayo Inklusif yang dimotori Jawa Pos Institute of Pro Otonomi (JPIP), UT, PSLD, SAUJANA dan CBM mengkampanyekan pemberdayaan ekonomi bagi kaum difabel muda.

Program ini dengan mengajak jurnalis (pewarta) mengunjungi perusahaan yang telah memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Wartawan dari berbagai media massa cetak dan elektronik sebelum meliput kaum difabel ini, sebelumnya telah mendapatkan panduan mewancarai orang dengan disabilitas antara lain tentang UU No.8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam UU tersebut Bab I Pasal 1, definisi penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual dan indera dalam jangka waktu lama yang di dalam interaksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Ridho Jusmadi dari JPIP menjelaskan, sosialisasi ini  menyasar para pekerja media massa, dengan pembekalan panduan meliput bagi kaum difabel yang menjadi tenaga kerja. "Berdasar UU Nomor 8 tahun 2016 maka ada beberapa terminologi yang harus difahami oleh wartawan, selain itu panduan pada saat meliput, menulis dan meberitakan, terutama saat mewancarai penyandang disabilitas" terang Ridho saat mendampingi Local Media Orientation for Journalist pabrik sepatu  PT. Wangta Agung di Surabaya (12/02).

Ditambahkannya, mengacu kepada UU, terminologi yang tepat dan sah bagi kaum difabel adalah penyandang  disabilitas (bukan penyandang cacat), karena kondisi ini dapat berubah-ubah. "Terminologi ini dapat dielaborasi, misalnya menjadi pekerja dengan disabilitas atau difabel serta berkebutuhan khusus" urainya.

Penyebutan atau istilah ini, dinilai tidak merendahkan martabat orang yang mengalami disabilitas. Nah, pada saat orientasi liputan di perusahaan yang sudah komitmen memperkerjakan 1 % sesuai peraturan, tenaga kerjanya dari kaum difabel, maka jurnalis bisa mempraktekan pedoman liputan bagi tenaga kerja berkebutuhan khusus ini. Eksplor pemberitaannya menghasilkan karya jurnalis yang membangun kepedulian dalam konteks pemberdayaan ekonomi bukan konteks memberikan sumbangan. (pno)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait