Jumat, 26 April 2024

APIP dan APH 38 Kab/Kota MoU Antisipasi Tipikor

Diunggah pada : 19 September 2018 4:30:33 74

Jatim Newsroom – Guna mengantisipasi tindak pidana korupsi (tipikor), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan MoU atau perjanjian kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan Agung sekaligus ditindaklanjuti hingga tingkat kab/kota. Di Jawa Timur, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) juga turut melakukan MoU untuk 38 kab/kota.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Sri Wahyuningsih mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo hadir langsung menyaksikan MoU di Gedung Negara Grahadi, Selasa (18/9). Turut hadir pula Gubernur Jatim Soekarwo, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kajati Jatim Sunarta serta Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres serta Kajari bersama Bupati dan Walikota se-Jatim.

Sri Wahyuningsih berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara APIP dan APH dapat mengurangi dan menekan angka permasalahan baik oleh kepala daerah, anggota serta instansi yang terjadi di wilayah Jawa Timur.

"Tujuan dibentuk APIP adalah untuk menjaga integritas di setiap daerah. Mengawasi kerja pegawai pemerintahan agar tidak menyamarkan rekomendasi yang seharusnya pidana menjadi administasi, dan melihat serta mendengar tindak penyelewengan," ujar Sri Wahyuningsih.

Perjanjian kerjasama APIP dan APH ini, kata dia, adalah bentuk pemberantasan korupsi hari ini dan yang akan datang. "Korupsi merupakan isu utama dalam pilkada dan pilpres, serta merupakan masalah dalam pembangunan nasional," tuturnya.

Soekarwo dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Provinsi Jatim dan Forpimda Kabupaten Jawa Timur atas pelaksanaan MoU sehingga menciptakam situasi Jawa Timur yang aman dan kondusif. “Perjanjian kerjasama ini dapat mendorong pembangunan Jawa Timur dapat segera terlaksana dan sukses. Jalan menuju kesejahteraan tersebut melalui APBD yang dijalankan oleh pemerintah daerah dan legislatif," ungkapnya.

Menurut Pakde Karwo, koordinasi APIP dan APH ini adalah dengan saling memberikan informasi, bertemu, membahas pengaduan masyarakat. "APIP tidak mengikat APH, APIP memperbaiki kesalahan administratif, serta penegak hukum menindaklanjuti yang teridentifikasi pidana," tukasnya. (afr/ua)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait