Jumat, 26 April 2024

Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Terima Santunan Jasa Raharja Jatim

Diunggah pada : 13 Januari 2021 16:54:52 23

Jatim Newsroom - Tim DVI Mabes Polri telah mengumumkan hasil identifikasi salah satu korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta- Pontianak atas nama Fadly Satrianto warga Jl Tanjung Pinang Surabaya.
 
Menindak lanjuti informasi tersebut, Rabu (13/1/2021) PT Jasa Raharja Jatim menyerahkan santunan kepada orang tua korban (ahli waris red).  "Hari ini kita serahkan bantuan kepada bapak Sumarzen Marzuki sebagai orang tua korban atas nama Fadly Satrianto," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi disela menyerahkan santunan di kediaman Fadly di Surabaya.
 
Dia menjelaskan, pemberian santunan setelah pihaknya mendapatkan kepastian dari DVI Polri bahwa Fadly sudah teridentivikasi. Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta."Meninggal dunia Rp 50 juta. Untuk yang korban lain. Kita menunggu identivikasi," paparnya.
 
Pemberian santunan kata Suhadi sebagai hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi Negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.
 
"Kita datang di rumah duka sekaligus menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi. Untuk kelengkapan kita yang melengkapi, uang duka sudah kita transfer ke ahli waris," tuturnya.
 
Sementara, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. menyampaikan atas nama dewan komisaris, direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. 
 
Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. (hjr)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait