Sabtu, 27 April 2024

Tempat Hiburan Malam Di Surabaya Tutup Selama Ramadhan

Diunggah pada : 20 Juni 2014 15:01:20 68
thumb

Tempat Hiburan Malam di Surabaya diminta tutup selama Ramadhan. Kepastian ini  tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, bahwa selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat (massage), klab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, pub, dan rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.

Sementara untuk kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali digunakan untuk tempat latihan olah raga serta mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya.

Sedangkan untuk pertunjukan bioskop, dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya/Tarawih). "Yang boleh tetap buka itu restoran juga hotel. Tapi kalau ada fasilitas seperti bar dan rumah musik juga tidak diperbolehkan dibuka. Juga tidak boleh menjajakan minuman keras," ujar
Kepala Badan Kesatuan Bangsa da Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya Soemarno, Jumat (20/6).

Dengan adanya aturan ini diharapkan masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan. "Perda ini merupakan bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif," tegas Soemarno.

Untuk Ramadhan tahun ini, Soemarno menyebut pengawasannya relatif akan lebih ringan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Itu karena di Surabaya sudah tidak ada lokalisasi setelah dilakukan deklarasi penutupan lokalisasi Dolly yang dilakukan di Islamic Center pada Rabu (18/6) malam.

Namun, bukan berarti upaya melakukan pengawasan akan berhenti. "Biarpun ditutup, kami tetap melakukan pengawasan," katanya.

Selama Ramadan nanti, kata dia, Bakesbang Linmas akan menerjunkan 28 personel yang dibagi menjadi tiga atau empat tim, untuk melakukan pengawasan di beberapa titik. Pengawasan tersebut akan dilakukan setiap hari.

Pemerintah Kota Surabaya juga telah menyediakan pos pengaduan selama bulan Ramadhan. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbanginmas Jalan Jaksa Agung Suprapto. "Harapan kami, masyarakat juga ikut melakukan pengawasan di lingkungan internalnya. Bila masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan kontak posko kami di nomor telepon 5343000," katanya.(Fad)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait