Jumat, 26 April 2024

TAHUN INI, BAJU SERAGAM KORPRI BERUBAH MOTIF

Diunggah pada : 11 Juli 2012 14:50:43 670
thumb

Tahun ini baju seragam yang dipakai oleh seluruh anggota Korpri se-Indonesia akan berubah motif. Sementara untuk warna tidak banyak berubah atau hanya warna birunya agak gelap. Direncanakan secara resmi baju motif baru ini akan dipakai bersamaan dengan peringatan HUT Korpri ke-41 Nopember mendatang.
Ketua Bidang Aset dan Usaha Dewan Pengurus nasional (DPN) Korpri, Drs Eddy Djauhari MSi pada Rakor Penyusunan Laporan, Monitoring, dan Evaluasi Program Dewan Pengurus Korpri di Hotel Utami Sidoarjo, Rabu (11/7) mengatakan, perubahan motif ini merupakan program DP Korpri Nasional yang menyesuaikan UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sementara dasar pemakaian seragam batik Korpri adalah Peraturan DP Korpri Nasional No 2 tahun 2011.
Eddy menjelaskan, awal dari penggunaan baju Korpri yang lama didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 43/1958 tentang Penggunaan Lambang Negara. Dimana, dalam pasal 8 huruf c disebutkan bahwa lambing Negara dapat digunakan pada pakaian resmi yang dianggap perlu oleh pemerintah. Artinya, pakaian resmi itu misalnya pakaian seragam, pakaian kebesaran, dan dengan ijin menteri yang bersangkutan juga pakaian mereka yang melawat ke luar negeri.
Namun kini, muncul UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 57 huruf c menjelaskan setiap orang dilarang membuat lambing untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambing Negara. Artinya, pakaian seragam Korpri yang memakai lamabng Garuda dapat dikategorikan sebagai menyerupai lambing Negara, karena itu harus diganti.
“Saat ini, di lingkungan Sekretariat Negara, baju itu sudah tidak dipakai lagi. Jadi, kita juga harus menyesuaikan. Tapi ini ada pengecualian, yaitu pejabat Negara seperti presiden dan MA boleh mengenakannya,” ujarnya.
Atas dasar itu semua, kemudian DP Korpri pusat sepakat untuk membuat desain baru untuk menggantikan baju yang sekarang dikenakan. Diakui, memang hal itu pernah dibahas pada Munas Korpri 2009, namun waktu itu belum ada kepastian akan perubahan itu. Setelah ada kepastian, DP Korpri akhirnya menggelar Musyawarah Pimpinan (Muspim) Korpri 2010 di Jakarta bersama dengan pengurus Korpri pusat dan daerah, sehingga diputuskan perubahan motif baju Korpri.
Dengan hasil keputusan itu, maka DPN Korpri membuat surat edaran ke pengurus Korpri se-Indonesia No. 8/SE/KU/XII/2011 tentang perubahan baju seragam Korpri. Demi keseragaman motif, corak, dan warna, DPN Korpri juga telah menunjuk tiga perusahaan untuk membuat baju baru tersebut.

Kebijakan DPN
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekda Prov Jatim, Asyhar pada acara Pembukaan Rakor Penyusunan Laporan, Monitoring, dan Evaluasi Program Dewan Pengurus Korpri di Hotel Utami Sidoarjo, Selasa (10/7) malam mengatakan, Korpri sebagai lembaga yang mewadahi aparatur negara haru mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena pada prinsipnya, rakyat adalah raja dan aparatur adalah sebagai batur. Kunci utama yang harus dijadikan pegangan bagi anggota Korpri adalah posisinya sebagai abdi Negara, abdi pemerintah, dan abdi masyarakat.
“Saat ini kinerja telah menjadi sorotan masyarakat. Pemberian pelayanan yang baik sangat dibutuhkan masyarakat. Kita pemberi layanan sudah sangat dituntut untuk melaksanakannya. Karena itu, kinerja kita harus terus meningkat dan pelaporan seperti yang kita lakukan saat ini juga harus disusun dengan baik pula. Karena ini akan menjawab seberapa berhasil kinerja kita,” ujarnya. (put)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait