Jumat, 26 April 2024

BELI KENDARAAN, POLDA MINTA MASYARAKAT CEK KEABSAHAN SURAT

Diunggah pada : 1 Februari 2011 4:03:02 1867
thumb

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur meminta kepada masyarakat agar
mengecek terlebih dulu keabsahan suratnya saat membeli kendaraan. Ini
mengingat beredarnya Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK), dan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu yang dibuat oleh tersangka AP,
AAW, dan YS.
    Kasat Pidum Polda Jatim, AKBP Awang Joko Rumitro, saat jumpa pers, di
Mapolda, Senin (31/1) sore menegaskan, untuk mengecek keabsahan
suratnya, warga diharapkan dengan mengajak penjualnya ke Samsat.
Dengan begitu, masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
    Jika STNK palsu, maka saat perpanjangan korban tidak dapat
memperpanjang masa berlaku surat kendaraan tersebut. "Samsat akan
memblokir STNK, atau BPKB yang dicurigai palsu, sehingga pemilik
kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan," paparnya.
    Jika masyarakat memiliki kendaraan roda dua, atau roda empat yang
dilengkapi dokumen palsu, pihaknya meminta agar segera melaporkan, dan
menyerahkan kepada kendaraannya ke polisi. Begitu juga halnya jika
mempunyai informasi tentang keberadaan kendaraan roda dua, atau roda
empat yang diduga suratnya tidak asli, maka diminta segera melapor ke
polisi.
     "Kalau kendaraan tidak dilaporkan, maka bisa terkena jerat hukum
pasal 363 ayat dua tentang penggunaan surat palsu, atau juga bisa
dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan," terangnya.
    Pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan harga
murah jika hendak membeli kendaraan, baik roda dua, maupun roda empat.
Sebab,polda mengamankan beberapa mobil gelap. Mobil Toyota Avanza ini
dijual tersangka  dengan harga Rp 90 juta. "Harga mobil ini dibawah
pasaran yakni Rp 120 juta, sementara pelaku menjualnya Rp 90 juta,"
ujarnya.
     Awang menjelaskan, terbongkarnya peredaran STNK, dan BPKB palsu ini
seteleh Dirreskrim Polda Jatim menerima penyerahan tiga BPKB dan STNK
yang dicurigai palsu dari Direktorat  Lalu Lintas (Dirlantas) Polda.
Hasil temuan itu terus dikembangkan dengan melakukan penyelidikan,
STNK dan BPKB tersebut palsu.
    Awal mula polisi menangkap SW pada 23 Januari 2011 sebagai saksi.
Selanjutnya, Polda langsung melakukan koordinasi dengan Polres
Banyuwangi, SW terlibat kasus penipuan. Dengan begitu, kasus tersebut
dilimpahkan ke Polres Banyuwangi. Dari keterangan SW, diperoleh
keterangan surat palsu itu dari Ak. Namun, saat ini Ak ditahan oleh
Polres Malang karena pemalsuan surat, dan data kependudukan.
    Dari pengembangan Dirreskrim polda, Ak memperoleh STNK, dan BPKB dari
AP (sudah tertangkap), AAW (buron, dan YS (buron). Ketiga pelaku ini
merupakan satu keluarga komplotan pemalsu surat. "Polda menangkap AP
tanggal 25 Januari 2011 di perumahan Jombang," uangkapnya.
    Pelaku dapat membuat surat kendaraan palsu karena AAW pernah bekerja
di biro jasa Samsat Manyar. Sebelum membuat surat palsu pesanan, Kakak
AP (AAW,red) ini bersama ayahnya YS dan AP menemui langsung dengan
pemesan surat. "Untuk mengetahui keakuratan data, pelaku mengecek masa
berlaku STNK dengan men-SMS layanan Samsat di nomer 7070," terangnya.
    Pembuatan dokumen kendaraan palsu ini pelaku memberi tarif Rp 7 juta
untuk BPKB roda empat. Sementara STNK roda empat dipatok Rp 2,5 juta,
STNK roda dua dipungut Rp 1 juta.
    Setelah kendaraan tersebut ada surat-suratnya, maka kendaraan dijual
kepada orang yang tidak terlalu paham tentang kendaraan dengan harga
di bawah pasaran. "Mobil avanza yang harga pasaran Rp 120 juta, pelaku
menjual Rp 90 juta dengan alasan butuh uang cepat," paparnya.
    Dalam modus ini, pelaku juga berpura-pura sebagai biro jasa yang
dapat mengurus perpajangan STNK. Padahal perpajangan STNK itu tidak
asli. "Saat ini masih ada orang yang menggunakan kendaraan hasil
kejahatan. Tapi mereka tidak tahu," tuturnya.
    Polisi masih mengembangkan kasus kendaraan yang dilengkapi surat
palsu ini. Hasil penyelidikan sementara, kendaraan itu merupakan hasil
pencurian, hasil lesing yang dijual, dimana alamat orang yang kredit
adalah fiktif.
    AP mulai bekerja ikut kakak, dan orang tuanya sejak awal 2010. Sejak
ikut kakaknya, AP sudah memproduksi sekitar 600 lembar STNK palsu, dan
65 BPKB palsu.
    Barang bukti yang disita yakni sembilan mpbil avanza, lima BPKB
palsu, 25 STNK palsu, stempel lalu lintas,kertas, plastik, dan stiker
hologram. Peralatan sablon, alat pres, seperangkat alat komputer (CPU,
monitor, printer, scaner), STNK asli dan fotocopynya, serta dua lembar
sampul BPKB asli. (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait