Jumat, 26 April 2024

TAHUN 2014, SELURUH DOSEN UNESA MINIMAL S-2

Diunggah pada : 21 Desember 2010 16:28:53 3
thumb

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berencana mencanangkan pada 2014 seluruh dosen pengajar minimal harys bergelar S-2. Bila sampai batas waktu tersebut masih ada dosen yang belum memperoleh gelar tersebut, pihak kampus membuat kebijakan untuk menonjob-kan dosen itu sebagai pengajar.

Rektor Unesa, Prof Dr Mukhlas Samani,usai Rapat Terbuka Senat dalam rangka Dies Natalis ke-46 di Gedung Gema Unesa Ketintang Surabaya, Selasa (21/12), mengatakan, standardisasi gelar merupakan bagian dari upaya kampusnya menjaga kompetensi pengajar. Selain itu, dengan adanya standardisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen yang bersangkutan.

Sesuai ketentuan Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005, syarat untuk mendapat sertifikasi dosen harus bergelar S-2. ”Mereka yang telah meraih sertifikasi berhak atas tunjangan satu bulan gaji pokok dari pemerintah pusat. Kampus juga memberikan tunjangan tambahan,” katanya

Sementara itu, Tim Ahli Bidang Penjaminan Mutu, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) VII Jawa Timur, Kuncoro Foe Ph D mengatakan sesuai regulasi, syarat untuk menjadi dosen di negeri maupun swasta ada enam hal. Keenam hal yang dimaksud, yakni memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan perguruan tinggi, dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Menurut dia, ukuran keprofesioanal seorang dosen dinilai dari empat sisi. pertama, dari sisi pengembangan riset. Apakah banyak menelurkan karya ilmiah dan publikasi di jurnal internasional. Kedua kemampuan pedagogik, meliputi kemampuan mengajar di kelas. Ukuran selanjutnya adalah kemampuan sosial untuk berinteraksi dengan seluruh sivitas akademika.

“Sedangkan untuk kategri keempat adalah ditinjau dari sisi kepribadian, ini yang sulit. Bagaimana seorang dosen harus bisa menjadi teladan bagi mahasiswanya,” ujar Wakil Rektor 1 Universitas Katolik Widaya Mandala Surabaya (UKWMS).

Kuncoro menambahkan kualifikasi terendah bagi dosen saat ini adalah bergelar master. Selain itu dosen tersebut harus memiliki jabatan akademik dari perguruan tinggi tempatnya mengajar. Jabatan akademik, kata dia, merupakan pengakuan dari pemerintah kepada dosen.

Selanjutnya, jabatan akademik terendah yang harus disandang para dosen muda adalah asisten ahli. Jika ada PTN dan PTS yang menerima dosen yang belum bergelar master dipastikan tidak akan bisa diangkat menjadi dosen tetap. Pilihannya, adalah segera melanjutkan ke jenjang magister dan lulus. Pihak Kopertis pun semenjak tahun 2007 telah melarang pengajuan dosen tetap yang diajukan PTS dengan kualifikasi S1.(dra)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait