Sabtu, 27 April 2024

CSR BUMN DARI TAHUN KETAHUN TUNJUKAN TREN POSITIP

Diunggah pada : 4 Oktober 2010 14:38:53 16
thumb

Perkembangan pengalokasian dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang lebih popular dengan Corporate Social Responsibility (CSR) BUMN dari tahun ketahun menunjukkan trend yang positip.
 “PTPN X sebagai koordinator penyaluran dana CSR dari BUMN di Jawa Timur melaporkan tahun 2007 menyalurkan Rp 48,5 miliar dan tahun 2008 meningkat menjadi Rp.160 miliar dan tahun 2009 meningkat lagi menjadi Rp 180 miliar serta tahun 2010 berhasil meningkat dengan fantastis menjadi Rp.347,5 miliar,” kata Bagas Yulistyati Setyawan, Kabag BUMD dan PM Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim, Senin (4/10).
Dijelaskannya, Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. dalam pasal 15 huruf b dijelaskan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial, artinya setiap perusahaan mempunyai tanggung jawab yang melekat untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, norma dan budaya masyarakat setempat.
 Apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau pencabutan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
 Sedangkan dari BUMD Jatim  yang sudah menyalurkan dana CSR baru PT.Bank Jatim, tahun 2009 dana TJSL dialokasikan sebesar Rp10 miliar namun hanya bisa tersalur sebesar Rp 2.331.815.350,00 untuk kegiatan sosial lingkungan, sosial lainnya, keagamaan, budaya dan olahraga, kesehatan dan bencana alam serta pendidikan.
 Adapun untuk tahun anggaran 2010 dialokasikan sebesar Rp.15 miliar dan sampai bulan Agustus baru tersalur sekitar 30%. “Ini sangat disayangkan daya serap dana CSR termasuk rendah, padahal disisi lain banyak sekali masyarakat yang masih membutuhkan dana tersebut untuk pemberdayaan diri mereka,” ujar Bagas.
Untuk itu, lanjut Bagas, menjadi tugas pemerintah dan legeslatif membuat kebijakan atau menyusun peraturan daerah tentang TJSL yang intinya untuk mengatur pendistribusian alokasi penggunaan dana TJSL, sehingga bagi masyarakat yang jauh dari industri atau perusahaan seperti di daerah Pacitan, Trenggalek, Ponorogo dan lainnya juga akan merasakan dana CSR meskipun tidak sebanyak daerah yang banyak industrinya seperti di Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Lamongan.
Intinya Perda TJSL atau CSR akan memperluas jangkauan wilayah penerima TJSL dan mengatur secara proporsional pengalokasian serta sasaran penggunaan dan sasaran penerima dana CSR, sedangkan pelaksanaan atau pengelolaan tetap menjadi kewenangan perusahaan penyalur dana CSR adapun pemerintah dapat memantau dan mengawasi penggunaannya.
Lebih lanjut ia katakan, tujuan pembangunan yang ingin dicapai Pemprov Jatim membutuhkan dana sangat tinggi, untuk itu dana CSR merupakan potensi yang sangat tinggi melebihi potensi APBD dan APBN yang ada. Kebijakan penggunaan dana TJSL sudah jelas yaitu untuk masyarakat dan lingkungan, jadi kegiatannya sudah barang tentu untuk membantu pemberdayaan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar industri.
Menurutnya, penggunaan dana CSR yang teralokasi dengan baik dapat digunakan sebagai alat atau sarana untuk mendukung pencapaian beberapa target Pemprov Jatim  seperti penurunan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).  Dengan demikian penggunaan dana CSR lebih diarahkan untuk hal-hal tersebut. Sehingga penggunaan dana TJSL bukan sekedar bersifat amal tetapi perlu ada konsep untuk pemberdayaan masyarakat.
     Perda tentang TJSL atau CSR dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur dan mengawasasi  penggunaan dana CSR.  Pemanfaatan dana CSR untuk pemberdayaan masyarakat miskin sehingga mempunyai kekuatan untuk mandiri,  sedangkan dana APBN dan APBD bisa dimanfaatkan untuk melengkapi infrastruktur sehingga menarik investor berusaha atau mendirikan pabrik di Jawa Timur yang juga akan menyalurkan dana CSR.
Dengan demikian semakin banyak infrastruktur dan kemudahan bagi investor akan diikuti dengan semakin banyak industri bermunculan yang tentu saja juga semakin banyak dana CSR yang mengalir kemasyarakat sehingga semakin tinggi pula keberdayaan masyarakat. (sar)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait