Jumat, 26 April 2024

BIRO KEUANGAN AKAN JADI BADAN

Diunggah pada : 24 September 2010 14:32:26 8
thumb

Beban kerja di Biro Keuangan sudah terlalu berat, sehingga diperlukan wadah atau institusi yang lebih besar. Untuk itu, biro tersebut akan diubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jatim. Perubahan tersebut tinggal menunggu waktu. Jika tak ada halangan, perubahan itu dilakukan Desember mendatang.
Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Jatim, Dr Akhmad Sukardi MM, di kantornya, Jumat (24/9) mengatakan, saat ini, proses perubahan biro menjadi badan memasuki tahap pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). “Sekarang masih dalam tahap pematangan Raperda bersama biro-biro yang ada serta Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait," tuturnya
Akhmad Sukardi menjelaskan, struktur BKAD nanti ada lima bidang dan satu sekretaris. Yakni  bidang anggaran, bidang asset, bidang akuntansi, bidang pembinaan anggaran daerah, dan bidang perbendaharaan. "Untuk pejabatnya bisa pejabat yang lama, dan bisa yang baru. Intinya nanti akan dilantik kembali," jelasnya.
Penambahan bidang juga akan diikuti dengan sub bidang. Yang tentunya akan bertambah pula personil yang ada di BKAD. Jika saat ini ada sekitar 102 orang personil di Biro Keuangan maka ke depan akan lebih dari jumlah itu. Hanya penambahan personil ini bukan diambilkan dari rekrutmen baru, namun mengambil dari SKPD lain yang beban personilnya sangat besar.
Jika raperda tersebut sudah jadi, akan diserahkan gubernur ke Ketua DPRD Jatim melalui Biro Hukum, untuk dibahas lebih lanjut. Sekarang,  proses penyelesaian Raperda sudah mencapai 60 persen.
Lebih lanjut Ia sampaikan, gubernur telah menyetujui adanya perubahan tersebut. Dengan demikian, biro yang saat ini jumlahnya ada 12 akan berubah menjadi 11. Salah satu tugas berat yang diemban Biro Keuangan saat ini adalah di bidang aset daerah. Untuk itu, dengan adanya pengembangan biro ke badan ini, pengelolaan aset akan lebih optimal lagi. Diharapkan aset-aset yang sekarang kurang tertangani dengan baik nantinya bisa ditangani dengan baik.
Nantinya tak hanya itu, BKAD juga harus merancang APBD Jatim, melaksanakan kebijakan ABPD dan menangani anggaran tiap tahun yang jumlahnya semakin besar. Perubahan ini, menurut dia, masih memungkinkan dan tak menyalahi aturan, dan masih sesuai dengan PP 41/2007 dan Permendagri 57/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
 "Semuanya tak menyalahi aturan, bahkan dengan diubahnya biro menjadi badan, kewenangannya nanti akan lebih besar. Karena biro hanya bersifat administratif, sedangkan badan berfungsi pendukung kebijakan," paparnya.
Untuk kantornya?, "Kemungkinan kantor BPKAD ini tidak terlalu jauh dari lingkup Setdaprov Jatim. Karena BKAD nanti harus sering malakukan koordinasi dengan Setdaprov. Mungkin akan ditempatkan di Kantor Kasda (Jalan Sulung) yang saat ini ditempati Kantor Cabang Bank Jatim," jelasnya.
Tak hanya Biro Keuangan yang akan diubah menjadi badan, rencananya Badan Penanaman Modal (BPM) Jatim juga akan digabung dengan Unit Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T). Kemungkinan, namanya akan berubah menjadi Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM) Jatim. (sar)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait