Jumat, 26 April 2024

TIM PENILAI LAKUKAN EVALUASI 6 UNIT LAYANAN PUBLIK

Diunggah pada : 23 September 2010 13:40:49 1
thumb

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui tim penilai unit pelayanan publik melakukan evaluasi dan penilaian terhadap 6 kantor layanan dari 43 unit pelayanan publik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Penilaian itu dilaksanakan mulai 20 September-25 Oktober
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Ratnadi Ismaon SH selaku ketua pelaksana  di kantornya, Rabu (23/9) mengatakan, dari sejumlah 43 kantor layanan publik nantinya diseleksi hingga menjadi 15 unit  yang dijadikan sebagai unit pelayanan publik  percontohan tingkat Provinsi Jawa Timur 2010, untuk disiapkan mengikuti seleksi tingkat nasional.
Tim penilai terdiri dari tujuh instansi yaitu Biro organisasi Setdaprov Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Inspektur Prov Jatim, Biro Umum Setdaprov Jatim, Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Surabaya, Wakil perguruan tinggi yakni dari Universitas Brawijaya Malang.
 Sedangkan unit pelayanann yang telah dilakukan penilaian antara lain Puskesmas Karangjati Ngawi, RSUD Kota Madiun, SMKN I Magetan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Magetan, UPT SMKN I Pacitan, Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Kebersihan Pacitan. 
Lebih lanjut Ratnadi mengungkapkan, terhadap kinerja unit pelayanan publik yang telah dinilai dan menunjukkan kinerja terbaik, perlu diberikan penghargaan  oleh pemerintah sebagai sarana motivasi semangat peningkatan kinerja kualitas pelayanan publik.
    Pemberian penghargaan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka mendorong upaya perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ialah dengan memberikan stimulus atau motivasi, semangat perbaikan dan inovasi pelayanan serta melakukan penilaian untuk mengetahui gambaran kinerja yang yang obyektif dan unit pelayanan.
Dia mengharapkan, kepada unit pelayanan publik agar melakukan pembenahan dan panambahan kualitas pelayanan. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan inisiatif, inovatif, dan  pola kerja, sehingga ketika penilaian nanti betul-betul sudah siap.
Menurutnya, selama ini aparatur sebagai penyedia pelayanan publik dinilai masyarakat masih kurang memberikan pelayanan maksimal. Sikap dan perilaku masa bodoh, senang melempar tanggung jawab, tidak antisipatif, dan kinerja rendah menjadi permasalahan penyedia pelayanan publik. Sedangkan masyarakat  menuntut pelayanan berkualitas.
 Saat ini seluruh aparatur pemerintah bertekad untuk memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No 11/2005 dan UU No 5/2009 tentang pelayanan publik. "Dengan demikian ke depannya aparatur pemerintah tidak dapat main-main lagi dalam memberikan pelayanan publik," tuturnya.
Dalam memberikan pelayanan publik, dia meminta pelanggan ditempatkan dalam posisisi utama. Sebab tanpa pelanggan, canggihnya sarana, kualitas SDM tidak akan ada manfaatnya.
    
    Lebih lanjut ia menjelaskan, unit-unit palayanan yang telah diusulkan dan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti evaluasi dan penilain lapangan sebanyak 43 unit pelayanan tersebut terdiri dari 14 puskesmas, 15 sekolahan, 4 rumah sakit, 2 PDAM,  2 SKPD provinsi, 3 kantor badan dan 3  Kantor Pelayanan Terpadu (P2T). Penilaian akan dilakukan selama 19 hari, rata-rata seminggu dilaksanakan empat hari. (sar)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait