Jumat, 26 April 2024

Kejati: KASUS NARKOBA ,STAF KEJAKSAAN TIDAK TERKAIT KORPS

Diunggah pada : 26 Juli 2010 13:51:09 27
thumb

Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur menyatakan ditangkapnya staf tata usaha bagian pembinaan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, berinisial AZA oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim karena menyimpan sabu-sabu bukan dari anggota korps kejaksaan
Kepala Kasi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum) kejati Jatim, Mulyono di kantornya Jl A Yani Surabaya, Senin (26/7) mengatakan, anggota dari Kejari Perak bukan dari anggota korps kejaksaan, dia hanya pegawai staf Tata Usaha dan pihaknya ikut merasa prihatin dengan munculnya kasus ini. “Kami prihatin terhadap perilaku dan AZA yang dipegang penyidik Polda  Jatim,” ujarnya.
Mulyono justru memuji langkah hukum yang telah diambil penyidik narkoba Polda Jatim. “Yang perlu kita acungi jempol adalah kerja penyidik Polda Jatim dalam
penegakkan hukum dan terutama bidang narkoba,” tegasnya.
Menurut Mulyono, apa yang dilakukan oleh salah satu staf Kejari
Tanjung Perak merupakan kesalahan individu yang tidak bisa dikait-kaitkan dengan korps kejaksaan.
Maka dari itu atas nama institusi juga meminta maaf pada masyarakat kalau anak
kami di Kejari Tanjung Perak, melakukan perbuatan yang tidak berkenan di mata masyarakat “Sebagai manusia banyak kekurangannya, semua kebenaran hanya milik Tuhan, dan kepada para staf kejaksaan diimbau agar selalu menekankan pentingnya bersikap adil dihadapan masyarakat,” tuturnya

Sanksi Tegas
Kejaksaan Tinggi Jatim juga akan memberikan sanksi tegas kepada AZA anggota staf TU Kejari Perak, yaitu berupa sanksi pemecatan dan administrasi sebagai pegawai PNS.
Mulyono mengatakan, sanksi bagi AZA merupakan hak dan wewenang pimpinan yang ada di Gedung Bundar (sebutan kantor Kejagung RI.
Lebih Lanjut ia menjelaskan, kalau sudah pernah menjalani hukuman pidana lebih dari 3 bulan biasanya hukuman lebih berat. Tak jelas apa yang dimaksud hukuman lebih berat. Tapi salah seorang jaksa yang tidak mau disebutkan namanya di lingkungan Kejati menyebutkan biasanya hukuman yang diberikan adalah pemecatan dengan tidak hormat.
Namun Mulyono enggan menyebutkan secara tegas hukuman atau sanksi
terhadap AZA yang nanti bakal  diberikan. “Seperti yang sudah saya sebutkan tadi, sanksi merupakan hak dan wewenang pimpinan di Kejaksaan Agung,” ungkapnya.
Sebelumnya, oknum staf yang bertugas di bagian Seksi Pembinaan Kejari Tanjung Perak, yakni Azwin Ardi (31) warga Rungkut Harapan yang juga punya rumah di Perumahan Purimas Regency Gununganyar itu, tak berkutik ketika anggota Unit 1 Satuan 1 Ditreskoba Polda Jatim yang dipimpin Kompol Totok S, karena menyimpan SS seberat 0,5 gram, di Jalan Margerejo-Jalan Ahmad Yani, Kamis (22/7) kemarin sore, sekitar pukul 16.00.
Sebelum ditangkap anggota Polda Jatim, Azwin juga pernah diringkus Satreskoba Polwiltabes (sekarang Polrestabes) Surabaya pada tahun 2005, karena kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun. (pca)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait