Jumat, 26 April 2024

Tingkatkan Program Peduli Lingkungan, KLH GELAR SARASEHAN LINGKUNGAN BERSAMA ANGGOTA DEWAN

Diunggah pada : 31 Mei 2010 12:34:49 9
thumb

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Pondok Pesantren Sumber Pendidikan Mental Agama Allah (SPMAA) Kabupaten Lamongan, akan menyeleggarakan sarasehan peduli lingkungan. Kegiatan akan diikuti perwakilan anggota dewan di 18 kabupaten/kota di Jatim.
    Direktur Pondok Pesantren SPMAA, Khosyi’in Koco, Senin (31/5) mengatakan, sarasehan akan dilaksanakan 28-30 Juni di Lamongan. Sengaja pesertanya adalah anggota dewan, hal itu dimaksudkan agar setiap peraturan daerah (perda) yang mereka hasilkan memiliki keberpihakan terhadap program peduli lingkungan.
    Pengelolaan lingkungan merupakan urusan wajib sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Melalui kebijakan tersebut pemerintah berharap pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan dengan baik.
    Pemanfaatan sumberdaya lingkungan dapat dilakukan sesuai dengan potensi dan daya dukung daerah, serta usaha konservasi dapat dilaksanakan lebih efektif dan berkelanjutan. Kebijakan dapat memberikan implikasi jika semua pihak saling meningkatkan pengelolaan partisipasinya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
    Saat ini setiap DPRD di masing-masing provinsi telah tergabung dalam lembaga kaukus peduli lingkungan. Kaukus tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengarusutamaan lingkungan dalam berbagai proses regulasi, rencana, kebijakan, serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan.
    Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang pro lingkungan hidup di antaranya Intitut Hijau, Walhi, Jatam, Sawitwatch, Greenpeace, Kiara dan Icel juga telah meminta dan mendesak agar DPR RI periode 2009-2014 melaksanakan 10 agenda terkait dengan lingkungan hidup dan hak - hak rakyat.
Sudah waktunya anggota parlemen saat ini berpihak kepada kepentingan rakyat bukan berdasarkan kepentingan fraksi atau golongannya. Selain itu, kemampuan melaksanakan agenda tersebut maka akan membuat citra DPR membaik.
    Kesepuluh rekomendasi LSM pro lingkungan hidup yang akan diajukan ke DPR dalam waktu dekat itu, di antaranya pertama review peraturan perundangan yang menjadi pemicu kehancuran lingkungan hidup dan penderitaan rakyat. Kedua inisiatif untuk lahirkan kebijakan yang pro lingkung hidup, ketiga pemerintah memprioritaskan restrorasi ekosistem dan sosial ekonomi budaya.
    Keempat, mendorong lahirnya arah baru pembangunan dan pemanfaatan SDA yang lebih berkeadilan. Kelima, anggota parlemen khususnya kalangan kaum muda untuk mendukung hak veto rakyat. Keenam, bentuk kaukus kaum muda yang lintas fraksi untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu keselamatan kolektif. Ketujuh, ubah UU sektoral yg bermasalah antara lain: UU Minerba, UU Perikanan, UU Penanaman Modal dan , kehutanan. Kedelapan, memastikan pemerintah untuk review izin dan kontrak - kontrak seperti perkebunan, pertambang, kehutanan dll.
    Sembilan, pastikan pemerintah untuk ambil kepemimpinan dalam perundingan internasional tentang perubahan iklim. Dan yang terakhir, tingkatkan kontrol terhadap implementasi ketentuan UU yang telah cukup baik seperti ruang terbuka hijau dalam tata ruang. (jal)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait