Jumat, 26 April 2024

TARIF PENYEBERANGAN TURUN, PENGUSAHA KAPAL FERI AJUKAN PSO

Diunggah pada : 19 April 2010 16:19:35 3
thumb

Guna menutupi kerugian operasional akibat penurunan tarif hingga 50% karena masyarakat lebih memilih Jembatan Surabaya-Madura, kalangan pengusaha Kapal Feri mengajukan kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk mendapatkan fasilitas public services obligation (PSO) dengan nilai Rp 20-25 juta per unit kapal atau Rp 54 miliar setahun.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mahdi, di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/4) mengatakan, dewan siap membahas keinginan kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Jatim. Ini mengingat alokasi dana PSO itu akan diambilkan dari APBD provinsi itu.
“Komisi D akan membahas bila Pemprov serius mengajukan konsep PSO berdasarkan usulan Gapasdap. Ini kan menggunakan dana APBD maka pasti akan dikaji lebih dulu, tentunya terkait kemampuan anggaran serta besaran yang tepat bila PSO disetujui,” tegasnya.
Menurut dia, pemerintah memang memiliki kebijakan PSO dan telah lama diterapkan untuk membantu sektor usaha agar dapat bertahan. Konsep PSO telah diterapkan oleh pemerintah pusat untuk membiayai tarif kelas ekonomi pada angkutan kereta api, sehingga setiap tahun PT Kereta Api mendapat fasilitas itu. “ Kita bisa lihat biaya operasional PT KA untuk rangkaian KA ekonomi sangat tinggi dan tidak bisa ditutupi oleh hasil dari tiket, sehingga PSO diberlakukan,” ujarnya.
Kebijakan PSO, kata Mahdi, juga diterapkan PT Pelayaran Indonesia (Pelni) untuk layanan rute perintis antar pulau serta PT Merpati Nusantara Airlines untuk rute penerbangan perintis. Dengan demikian, Kebijakan PSO bisa diterapkan oleh Pemprov Jatim, khususnya dalam hal usaha penyeberangan. Di sisi lain, Komisi D DPRD Jatim akan membahas usulan PSO dari dunia usaha penyeberangan mengingat alokasi dana fasilitas insentif itu berasal dari APBD provinsi.
Ketua Gapasdap Jatim, Khoiri Soetomo mengakui ketiga perusahaan yang mengoperasikan delapan unit Kapal Feri yang tersisa untuk melayani lintas Ujung-Kamal telah sepakat untuk menurunkan tarif hingga 50%.
“Tarif Kapal Feri Ujung-Kamal akan diturunkan 50%, tarif itu akan resmi berlaku pada 26 April 2010 pukul 00.00. Upaya ini dilakukan untuk menjaga eksistensi usaha penyeberangan pada lintas itu pascaberoperasinya Jembatan Suramadu. Rencana pemberlakukan tarif baru telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak,” ujarnya.
Soetomo mengakui setelah beroperasinya Suramadu, permintaan kapal feri anjlok drastis. Kendaraan roda empat yang melintasi penyeberangan Ujung-Kamal dari 4.600 unit menjadi 250 unit per hari. Roda dua dari 7.000 unit tinggal 3.800 unit per hari. Jumlah penumpang dari 30.000 orang turun menjadi 11.000 orang per hari.

Ajukan PSO
Gapasdap Jatim akan mengajukan fasilitas PSO bagi enam kapal yang beroperasi, sedangkan dua kapal untuk cadangan. PSO ini sudah lazim diberlakukan khususnya untuk menyubsidi sektor usaha yang bersentuhan dengan masyarakat menengah ke bawah.
Nilai PSO yang diajukan Rp 20-25 juta per unit per hari berdasar tingkat kerugian operasi. Bila sehari ada enam unit yang beroperasi, maka total PSO setahun mencapai Rp54 miliar.
Tarif baru itu berlaku untuk kendaraan roda empat, antara lain golongan IV (sedan dan pick up), golongan V (bus sedang dan truk sedang), golongan VI (bus besar dan truk besar). Dengan rincian, kendaraan golongan IV dari Rp 65.000 menjadi Rp 35.000 per unit. golongan V dari Rp 97.000 menjadi Rp 45.000 per unit, gol VI dipatok Rp 50.000 per unit dari sebelumnya Rp100.000 per unit. Penurunan tarif tidak berlaku untuk roda dua dan penumpang. (adi)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait