Jumat, 26 April 2024

MEI, KEBEBASAN INFORMASI PULIK DIBERLAKUKAN

Diunggah pada : 5 April 2010 14:42:13 2
thumb

Pada Mei mendatang Kebebasan Informasi Publik (KIP) akan diberlakukan secara efektif. KIP diberlakukan setelah melakukan sosialisasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik selama dua tahun.
    Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur  (Sekda Prov Jatim), Dr Rasiyo saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan Daerah Bidang Kominfo di Hotel Utami, Senin (5/4) mengatakan, dengan adanya KIP dapat menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi tentang kebijakan publik mulai perencanaan, proses pembuatan hingga pelaksanaan.
    Setiap Instansi diminta terbuka dalam memberikan informasi untuk masyarakat. Hal ini dikarenakan setiap badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
    Sebagai pengawasan dalam menjalankan UU ini, pemerintah membentuk Komisi Informasi (KI). Komisi ini beranggotakan lima orang, satu di antaranya adalah perwakilan dari unsur pemerintah dan empat lainnya bisa diisi oleh perwakilan akademisi atau media dengan syarat minimal S1.
KI merupakan lembaga mandiri dan independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Selain itu, komisi ini juga berkewenangan menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui proses mediasi.
Di Jatim, Komisi ini sedang dalam proses pembentukan. Sebelumnya, sebanyak 26 calon anggota KI yang telah menjalani serangkain seleksi, seperi tes tulis, psikologi, dan wawancara yang dilaksanakan pada 9 dan 20 Maret.
Calon anggota KI akan kembali tes untuk terahir kali, yakni tes kepatutan dan kelayakan pada 14 hingga 16 April. Peserta di tes oleh komisi A DPRD Prov Jatim, sehingga terpilih lima orang. (oby)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait