Kamis, 9 Mei 2024

PEMPROV SEGERA TERBITKAN PERGUB HARGA GULA

Diunggah pada : 18 Februari 2010 10:55:49 5
thumb

Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (pergub) mengenai batas atas dan bawah harga gula, karena sampai saat ini harga gula di Jatim masih diatas Rp 10.000 per kilogramnya. Padahal, Jatim dikenal sebagai lumbung gula nasional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Zainal Abidin ketika dikonfirmasi, Kamis (18/2) mengatakan, pergub ini untuk mengantisipasi terulangnya harga gula yang terus melangit. Saat ini harga gula di Jatim diatas Rp 10.000 bahkan mencapai Rp 12.000 per kilogramnya.
Untuk menyusun pergub, pemprov bertemu dengan petani, produsen, pedagang serta pihak PTPN. Hanya saja, rumusan harga tersebut, belum bisa diputuskan lantaran pedagang maupun produsen gula masih ngotot pada mekanisme bebas harga pasar.
 Dia menjelaskan, pihaknya siap membantu untuk menekan harga gula impor dibawah Rp 10.000 per kilogramnya. Apabila importir gula butuh untuk mengajukan beberapa mekanisme penurunan harga ke pemerintah pusat.
Menurut Zaenal, penurunan harga gula impor, memang perlu dilakukan. Hal ini agar harga gula tersebut tidak terlalu melonjak melebihi gula lokal ketika mulai didistribusikan kepada masyarakat. Dia juga mengusulkan kemungkinan penekanan harga melalui penghapusan sistem lelang.
Seperti diketahui, gula impor yang tiba dari Thailand beberapa waktu lalu terpaksa ditunda pendistribusiannya oleh Pemprov Jatim, mengingat harganya yang dianggap terlalu tinggi.
Sekjen Ikatan Gula Indonesia (Ikagi) Jatim, Adig Suwandi,  mengatakan, Pemprov Jatim diminta untuk segera mengajukan penurunan bea masuk (BM) gula impor. Hal ini dilakukan, agar harga gula impor yang akan dilepas ke pasaran bisa ditekan sehingga tidak lebih mahal dari harga gula lokal.
"Penurunan bea masuk merupakan solusi untuk bisa menekan harga gula impor. Kalau kita yang mengajukan ke pusat, tentunya belum pasti diterima. Tetapi kalau pemprov, kemungkinannya besar untuk disetujui," tutur Adig
Harga gula yang diimpor memang sudah tinggi akibat melambungnya harga gula dunia. Untuk gula impor yang datang pada Maret nanti misalnya, harganya mencapai 822 dolar AS atau sekitar Rp 8.200 per kilogramnya.
Menurut Adig, harga ini belum termasuk bea masuk, pajak, dan lainnya yang bisa mencapai 20 persen dari harga. Sehingga jika dihitung, harga setelah pajak dan lainnya minimal Rp 9.860 per kilogram.
Perhitungan harga tersebut, dinilainya cukup minim. Pasalnya, produsen yang melakukan impor gula tanpa mengambil keuntungan. Sedangkan harga dari tingkat distributor sampai pengecer biasanya akan naik 12,5 hingga 15 persen dari harga. "Dengan asumsi tersebut, kami perkirakan harga gula impor hingga ke konsumen mencapai Rp.11.000 per kilogram," ujarnya,
Dikatakannya, pembelian gula impor yang dilakukan PTPN X, XI dan PT RNI sebenarnya bukan keinginan mereka, tetapi merupakan perintah dari pemerintah untuk mengatasi minimnya stok yang terjadi di pasar domestik.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait