Jumat, 26 April 2024

PEMPROV JATIM TERAPKAN ABSENSI SIDIK JARI

Diunggah pada : 3 Februari 2010 14:41:18 10
thumb


Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai  bulan Februari 2010 ini mewajibkan bagi karyawanya untuk melakukan absensi dengan sistem elektronik sidik jari,  hal ini untuk menghindari pelanggaran disiplin PNS di lingkunangan kantor Setdaprov Jatim.
Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim, M Amin, dikantornya Rabu (3/2) mengatakan, penerapan absensi dengan sistem sidik jari elektronik untuk mengantisipasi banyaknya PNS di lingkungan kantor gubernuran, atau Setdaprov Jatim yang sering terlambat ke kantor, dan bolos kerja.
Sebagai persiapan penerapan sistim absensi baru itu,   sebanyak enam unit alat absensi sidik jari mulai dipasang. Tiga unit dipasang di gedung depan pemprov yang ditempati gubernur, wakil gubernur, sekdaprov, biro umum, dan biro humas. Sedangkan, tiga unit lainnya dipasang di gedung belakang pemprov yang digunakan beberapa kantor biro.
“Pemprov selama ini sebenarnya telah memiliki alat absensi sidik jari, namun telah rusak, dan tidak lagi dipergunakan. Selain memasang absensi sidik jari, juga mendata dan mengambil memori sidik jari untuk dimasukkan ke dalam database masing-masing pegawai,” kata Amin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim, Akmal Budianto menambahkan, alat absensi sidik jari ini memang baru dipasang di lingkungan kantor gubernuran. Dalam waktu dekat, alat ini juga akan menyusul dipasang di seluruh kantor dinas atau badan di lingkungan Pemprov Jatim.
“Selama ini kan sistem absen masih dilakkan dengan secara manual dan itu masih bisa diakali, kalau memakai sistem mesin  tidak bisa diakali lagi, meski peralatan secanggih apapun tanpa diikuti dengan rasa kesadaraan dan tanggung jawab dari hati nurani masing-masing personel tidak ada gunanya,” tutur Akmal.
Untuk itu pembinaan PNS akan terus ditingkatkan, mengingat masih kurangnya kesadaran  dalam bekerja, terutama faktor keterlambatan masuk dan tidak kehadiran. PNS akan ditegur diantaranya apabila yang bersangkutan tidak ikut apel dan tidak mengisi absensi atau daftar hadir.
 Dalam hal penindakan, akan dilakukan secara bertahap, mulai teguran hingga ke pengurangan tujangan, kalau sudah sering ditegur baru ditindakan akan dilakukan secara tertulis. “Selama ini pelanggaran yang dilakukan PNS  hanya sebatas terlambat saja,  belum terlalu berat dan masih dapat dilakukan pembinaan, terutama pembinaan mental,” ungkapnya    
Menurut Akmal, disiplin bekerja mudah untuk diucapkan tetapi kenyataannya sulit untuk dilakukan. Meskipun Gerakan Disiplin Nasional selalu digembar-gemborkan serta disosialisaikan terus menerus dalam berbagai kesempatan, khususnya bagi PNS yang nota bene merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan layanan terbaiknya bagi masyarakat, akan tetapi realitas di lapangan sungguh merupakan tantangan berat.
Sebenarnya perturan mengenai disiplin pegawi negeri telah ada,  PNS yang melanggar disiplin akan dikenai sanksi sesuai PP No 30 tahun 1980. Dalam sanksi tersebut disebutkan, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat untuk kategori pelanggaran disiplin berat.(sar/s)
----------------------------

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait