Jumat, 26 April 2024

CALONKAN KEPALA DAERAH, ANGGOTA DEWAN TAK PERLU MUNDUR

Diunggah pada : 20 Januari 2010 13:05:21 18
thumb


 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota yang mencalonkan bupati/walikota atau wakilnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010 tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
 Anggota KPU Jatim, Najib Hamid dihubungi Rabu (20/1) mengatakan, anggota DPRD yang mencalonkan harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan dewan. Surat tersebut akan diberikan kepada penyelenggara pemilu (KPU, red) dan pimpinan partai. “Tak perlu mundur. Hanya, wakil rakyat itu harus minta rekomendasi kepada pimpinannya untuk mencalonkan,” terangnya.
 Aturan yang memperbolehkan mencalonkan bupati atau walikota tanpa mundur yakni UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004. Jika anggota dewan nantinya terpilih menjadi bupati/walikota, maka, diharuskan mengundurkan diri. Partai akan menggantinya melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan legislatif 2009. “Namun sebaliknya, jika anggota dewan tidak terpilih, maka, boleh menjadi wakil rakyat kembali,” tegasnya.
Untuk pendaftaran Cawali Kota Surabaya, baik perseorangan maupun dari parpol, adalah 7 hari (11-17 Maret 2010). Sementara, untuk cawali perseorangan (independen) pendaftaran baru diterima apabila dinyatakan memenuhi syarat setelah ada verifikasi dukungan KTP dan surat pernyataan 3 persen dari jumlah penduduk Surabaya yang mencapai 2,936 juta jiwa.
KPU meminta cawali perseorangan secepatnya bergerak. Sebab, dukungan bagi cawali independen harus diserahkan ke PPS pada 15–17 Februari 2010. Selanjutnya, PPS akan melakukan verifikasi dukungan selama 14 hari, 18 Februari-3 Maret 2010. Sedangkan untuk verifikasi faktual di tingkat PPK pada 4-10 Maret 2010.
Sedangkan untuk cawali parpol atau gabungan parpol bisa mendaftar pada 11-17 Maret 2010 bersamaan dengan pendaftaran perseorangan yang lolos verifikasi. Di mana pada 11–13 Maret 2010, masing-masing pasangan cawali-cawawali harus cek kesehatan di RS. Pasangan cawali yang memenuhi persyaratan akan diumumkan 31 Maret 2010 dan penetapan nomor urut pada 3 April 2010. (adi/p)

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait