Sabtu, 27 April 2024

PULANG HAJI MENINGGAL

Diunggah pada : 21 Desember 2009 13:28:24 107
thumb

Salah satu anggota jamaah H Yahya Rizlan Ikshan asal Mojokerto meninggal sesampainya di rumah. Diduga Yahya meninggal akibat kelelahan. Menurut Humas Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya di Asrama Haji Surabaya, H Yasin Shirotol Mustaqim, Senin (21/12) mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkanya Yahya menerima tamu yang terus berdatangan ke rumahnya sehingga kecapaian.Saat tiba di Asrama Haji kondisi Yahya sehat dan tidak ada tanda-tanda mengalami permasalahan dengan kesehatannya. Yahya 56 tahun ini merupakan Ketua Perserikatan Haji Mojokerto.Syirot mengimbau, pada keluarga anggota jamaah haji apabila anggota keluarganya ada yang baru datang dari haji untuk diberi waktu istirahat. Ini dilakukan untuk memulihkan kondisi tubuhnya setelah berhaji selama 450 hari di Tanah Suci.Kerena meninggal setelah tiba di rumah keluarga Yahya tidak mendapatkan asuransi. Asuransi diberikan pada jamaah selama 75 hari kalender (22 Oktober 2009 sd 1 Januari 2010), yaitu sejak jemaah meninggalkan rumah menuju embarkasi hingga kembali lagi ke debarkasi sebelum tiba di tempat tinggal (rumah) sesuai domisili jamaah. Masa perlindungan juga masih berlaku bagi jamaah/petugas yang karena tempat tinggalnya jauh dari debarksi dan masih membutuhkan waktu transit. Sehingga masa asuransi akan ditambah selama 15 (lima belas) hari sejak tiba di debarkasi.Pemerintah (Departemen Agama RI) bekerjasama dengan PT. Asuransi Syariah Mubarakah telah mengansuransikan 207.00 Jamaah haji dan 3.250 petugas haji. Dengan besar premi 100 ribu per jamaah. Santunan yang akan diberikan oleh PT Asuransi Syariah Mubarakah kepada jamaah yang meninggal dunia murni (natural death) sebesar Rp 32 juta untuk jamaah, Rp.10 juta untuk petugas. Jamaah meninggal karena kecelakaan mendapatkan Rp 64 juta untuk jamaah dan Rp. 20 juta untuk petugas. Santunan juga akan diberikan kepada jamaah/petugas yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan.Persyaratan pengajuan klaim Asuransi apabila jamaah meninggal dunia di dalam negeri yakni surat pengantar dari PPIH, Surat Keterangan Kematian (SKK) dari dokter atau rumah sakit, SKK dari kelurahan setempat, surat keterangan tentang kecelakaan diri dari kepolisian, surat keterangan ahli waris yang dibuat kelurahan setempat dan melampirkan fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku. Apabila meninggal di Arab Saudi persyaratannya sama hanya ditambah surat keterangan kematian (SKK) dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.Asuransi jamaah haji adalah asuransi yang diperuntukkan bagi jamaah dan petugas haji untuk memberikan perlindungan jaminan kepada seluruh jamaah dan petugas haji Indonesia. Jaminan akan diberikan apabila jamaah meninggal dunia murni (natural death), atau meninggal dunia karena kecelakaan. Jaminan juga diberikan apabila jemaah yang mengalami kecelakaan (bukan meninggal) cacat tetap total atau cacat tetap sebagian dalam masa asuransi. Program Asuransi jemaah haji ialah Asuransi Jiwa Perjalanan Haji yang memberikan proteksi terhadap resiko kematian murni, kematian karena kecelakaan, karena kecelakaan mengakibatkan cacat tetap total dan cacat tetap sebagian.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait