Jumat, 26 April 2024

PEMBANTU RUMAH TANGGA ANAK HARUS DIPANTAU

Diunggah pada : 21 Desember 2009 13:25:28 125
thumb

Maraknya pekerja anak menjadi pembantu rumah tangga (PRT) diharapkan dapat dipantau secara serius oleh pemerintah. Pasalnya, dengan manjadi PRT, anak sangat rawan dan rentan terhadap kekerasan. Selain itu, dengan menjadi PRT hak anak akan terampas dan itu melanggar UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan sudah dijelaskan pelarangan untuk melibatkan pekerja anak.Humas Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi Jatim, Riza Wahyuni Spsi Msi di kantornya di komplek Mapolda Jatim, Senin (21/12) menjelaskan, perlindungan terhadap PRT masih sangat kurang, apalagi PRT anak yang juga masih banyak dipekerjakan. Terlebih, pekerja anak yang dijadikan PRT juga banyak terjadi Ia menuturkan, PRT anak pada dasarnya masih sulit untuk dikontrol, karena sudah masuk ranah pribadi. "Kalau pekerja sektor formal, masih mudah untuk melakukan pengawasan, tetapi kalau nonformal termasuk PRT sangat sulit," katanya.”Untuk proses pengawasannya, memang tidak mungkin dapat dilakukan setiap hari dengan mendatangi dan mengawasi rumah warga yang memiliki PRT dengan usia muda (anak-anak). Di sini peran pemerintah harusnya melakukan koordinasi dan pemantauan melalui dinas ketenagakerjaan dengan mendata jumlah PRT yang dipekerjakan di daerah masing-masing,” katanya. Data yang diperoleh, lanjut dia, hendaknya juga terus diup date agar dapat dideteksi jumlah PRT termasuk kategori usia muda.Sebenarnya, kata dia, sesuai UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mempekerjakan anak di bawah umur sangat dilarang. Namun, sampai sekarang penindakan terhadap praktik mempekerjakan PRT anak sulit dilakukan. ”Sulitnya penindakan, di antaranya disebabkan PRT anak lebih banyak yang masuk sektor pekerja informal dan bersifat kekeluargaan,” ungkapnya.Seperti di Kota Malang, di mana jumlah PRT yang masih berusia anak-anak (14-17 tahun) masih cukup tinggi yakni mencapai 17,6 persen dari total PRT yang berhasil didata sebanyak 852 PRT. ”Itu hanya contoh PRT anak di Malang, jika dikalkulasi keseluruhan di Jatim, maka bisa mencapai ribuan,” katanya.Menurut Riza, mempekerjakan anak di bawah umur rata-rata dilakukan oleh keluarga miskin. ”Walau karena desakan ekonomi pun hendaknya orang tua yang berusaha untuk memenuhi nafkah keluarga. Jangan sampai malah mempekerjakan anaknya,” tuturnya."Anak-anak yang seharusnya masih duduk di bangku pendidikan, memang harusnya tidak dieksploitasi atau dipaksa bekerja memenuhi kebutuhan keluarga," katanya. Riza juga mengimbau bagi para pengusaha agar tidak memberikan peluang kerja bagi anak di bawah umur. Selain itu, sosialisasi hendaknya dilakukan lebih intensif oleh pemerintah, sehingga peraturan tersebut dapat dipahami betul oleh para pengusaha, agar tidak lagi melibatkan anak-anak.”Antisipasi pelibatan anak dalam aktivitas pekerjaan dapat dilakukan pemerintah dengan di antaranya dengan memberi pendidikan kepada anak-anak yang bekerja serta melakukan sosialisasi peraturan,” tuturnya. Selain itu, ia juga meminta partisipasi seluruh elemen, untuk membantu pencegahan pelibatan anak dalam bekerja. ”Setiap warga masyarakat juga dapat membantu dengan melaporkan jika mengetahui ada pekerja anak pada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait