Jumat, 26 April 2024

OTONOMI DAERAH TUNTUT PEMDA KERJASAMA DENGAN LUAR NEGERI

Diunggah pada : 23 November 2009 13:10:31 17
thumb

Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang berlandaskan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan dalam beberapa aspek pemerintahan salah satunya dalam pelaksanaan politik luar negeri. Dengan otonomi daerah dituntut adanya kerjasama antar departemen luar negeri dengan pemda yang berwenang melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan lembaga di luar negeri.Sekdaprov Jatim Dr H Rasiyo saat Sosialisasi Kekonsuleran dalam rangka mendukung Otonomi Daerah di Hotel Tujungan, Senin (23/11) mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jatim saat ini mencapai 23.582 orang, ini belum termasuk dari instansi vertikal dan Pemda Kab/Kota, aparat birokrasi yang jumlahnya besar tersebut memungkinkan kegiatan kunjungan ke luar negeri menjadi sebuah keniscayaan. Lebih lanjut dikatakan kerjasama luar negeri Pemprov Jatim dengan Negara-negara sahabat saat ini tercatat ada Sembilan Negara bagian di luar negeri serta beberapa lembaga internasional.Menurutnya, sebagai impklikasinya kunjungan aparat pemerintah provinsi Jatim ke luar negeri serta kedatangan orang asing di jatim cukup besar, maka jumlah konjen dan konsulat asing yang berada di jatim semakin bertambah yaitu tidak kurang dari 15 dengan rincian Konjen sebanyak 3, Konsul 3 serta Konsul Kehormatan sebanyak 9. Dia mengharapkan kepada para pejabat di konjen kekonsuleran agar dalam pengurusan papor dan visa diplomatic ada standart penyelesaian waktu yang baku. “Hal tersebut seyogyanya disosialisasikan kepada aparat di daerah, dengan demikian birokrasi di daerah dapat mempersiapkan kunjungan ke luar negeri dengan baik”, Imbuh Rasiyo.Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber dari Direkturat Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri, Dr Parbaini Tobing dengan judul materinya Pelayanan Kekonsuleran. Menurut Parbiani, Departemen Luar Negeri memberikan layanan kekonsuleran bagi pejabat negara, pejabat dan staf pemerintah Indonesia, pejabat non-pemerintah Indonesia, anggota perwakilan-perwakilan diplomatik dan konsuler di Indonesia, organisasi internasional di Indonesia, serta masyarakat luas.Pihaknya berkomitmen Direktorat Konsuler sebagai direktorat yang bertanggung jawab mengenai layanan kekonsuleran, terus meningkatkan pemberian pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, murah, dan ramah. Direktorat Konsuler juga berkomitmen terus meningkatkan layanan secara proporsional dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan peraturan hukum Indonesia yang berlaku.Salah satu hal yang paling mendasar yang perlu diketahui oleh pejabat pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri adalah peraturan mengenai kekonsuleran. Karena masalah ini seringkali dianggap sebagai masalah yang tidak cukup penting dan dipandang sebelah mata. Pada praktiknya, kurangnya pemahaman terhadap fungsi-fungsi kekonsuleran dan prosedur-prosedur yang terkait dengannya dapat menjadi faktor yang menghambat kerjasama antara instansi pemerintah daerah dengan lembaga/instansi yang menjadi mitra kerjanya di luar negeri. Sesuai PP No 36/1999 tentang Surat Perjalanan RI pasal 12 dan SK Menteri Luar Negeri No 089/1995 pasal 5 ayat b dan pasal 9 mereka yang dapat memperoleh paspor dinas antara lain, PNS dan militer yang bertugas di luar negeri, anggota MPR, DPR, DPRD untuk tugas resmi atau undangan resmi dari suatu badan pemerintahan atau legislatif asing, istri/suami pejabat beserta anaknya yang belum berumur 25 th dan belum menikah.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait