Jumat, 26 April 2024

BELUM SEMUA SKPD PROVINSI MENYIAPKAN SPP DAN IKM

Diunggah pada : 20 November 2009 14:09:24 9
thumb

Saat ini, belum semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi membuat dan menyiapkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Ini sebagai tindak lanjut atas keluarnya Surat Gubernur Jatim perihal pedoman dan teknis penyusunan SPP dan IKM.Untuk SPP, dari total 60 SKPD yang ada, sebanyak 40 SKPD yang belum menyiapkan formatnya. Sedangkan untuk IKM lebih banyak lagi yaitu 45 SKPD. Surat gubernur yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik di Jatim yakni tanggal 8 Juni 2007 Nomor 065/727/041/2007 perihal pedoman dan teknis penyusunan SPP dan surat Gubernur tanggal 19 Juli 2004 Nomor 065/5567/041/2004 JO tanggal 16 Januari 2008 Nomor 065/478/041/2008 perihal penyusunan IKM.Menurut Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim, Drs Sukardo MSi, saat dikonfirmasi, Jumat (20/11) mengatakan, masih adanya penyelenggara pelayanan publik yang belum membuat SPP dan IKM dikarenakan belum adanya kesamaan pemahaman tentang SPP tersebut. Selain itu, ada pula yang beranggapan bahwa standar pelayanan tersebut nantinya akan menjadi bumerang bagi penyelenggara pelayanan publik tersebut. Salah satunya adalah kesulitan dalam menentukan jenis-jenis pelayanan yang akan ditetapkan standar pelayanan publiknya.“Dalam setiap acara, kami selalu mendorong kepada SKPD yang masih belum membuat SPP dan IKM agar segera membuat. Kendala dalam penetapan SDM dan IKM adalah adanya keterbatasan kualitas SDM di tiap SKPD. Kami tidak membuat SPP dan IKM secara global karena memang berbeda tingkat pelayanan di tiap SKPD sehingga menjadi otoritas penuh mereka dalam menyusunnya, panduan penyusunan tentunya sudah ada pada surat Gubernur tentang SPP dan IKM,” ujarnya.Lebih lanjut Sukardo mengatakan, sebenarnya sangat banyak manfaat yang didapat jika masing-masing SKPD melakukan pelayanan berlandaskan SPP. Diantaranya, pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, karena dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.Selain itu, SPP dapat digunakan untuk melakukan pelayanan dengan lebih baik, sebagai alat kontrol atas kinerja pelayanan yang telah dicapai dan adanya jaminan baik bagi penerima maupun pemberi pelayanan.Ia menambahkan, baik buruknya kualitas pelayanan yang ditujukan setiap penyelenggara pelayanan tergantung pada komitmen dan konsistensi setiap penyelenggara pelayanan dalam mengimplementasikan standar-standar pelayanan yang dimiliki.Kualitas tersebut dapat diketahui dari respon kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Untuk itu, berdasarkan keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat, telah diwajibkan bagi setiap instansi pemerintah melakukan pengukuran IKM secara periodic setiap tiga atau enam bulan, atau sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.Beberapa instansi pemerintah saat ini sudah melakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat. Namun belum seluruhnya melaporkan hasilnya kepada gubernur Jatim. Salah satu contoh pengukuran IKM dengan melakukan kuisioner yang diberikan kepada masyarakat yang sering menggunakan jasa instansi pemerintah tersebut. Sehingga dari situ dapat dilihat respon masyarakat terhadap pelayanan yang ada.Sementara itu, untuk seluruh SKPD baik jajaran pemprov maupun di tingkatan kab/kota, sebanyak 1.407 SKPD yang telah membuat SPP dan sebanyak 3.200 yang telah membuat IKM.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait