Jumat, 26 April 2024

SIARAN TELEVISI DIGITAL PERLU REGULASI YANG JELAS

Diunggah pada : 30 Oktober 2009 14:20:22 27
thumb

Ujicoba siaran digital, seperti dicanangkan pemerintah sejak 2008 akan usai tahun ini. Kemudian sampai 2012, siaran digital memasuki taraf sosialisasi sekaligus pemberian izin penyelenggara. Namun, untuk pemberlakuannya, tentunya masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas, agar pelaksanaannya bisa lebih efektif.Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (30/10) menjelaskan, regulasi yang dimaksudkan, yakni melalui peraturan pemerintah mengenai apa saja yang diperlukan untuk mempersiapkan siaran TV digital. Selain itu, penentuan perangkat teknis dan uji coba juga perlu distandadisasikan.Ia menuturkan, dengan adanya regulasi yang jelas maka pihaknya juga akan mampu membantu proses sosialisasi dan pelaksanaan di tingkat daerah. “Dengan adanya peraturan pemerintah, kami yang berhubungan langsung dengan lembaga penyiaran di daerah, tentunya dapat menindaklanjuti atau memfasilitasi persiapan dan pelaksanaannya,” ungkapnya.Adapun implementasi siaran digital akan dilangsungkan mulai 2013 hingga 2016, dengan memasuki taraf perluasan cakupan di kota-kota besar dan sekitarnya. Lalu, tahun berikutnya masuk ke pelosok. Kemudian sampai akhirnya 2018 tayangan analog akan dihentikan secara nasional.Menurutnya selain regulasi, hal lain yang perlu diperhatikan adalah persiapan dari pihak industri untuk dapat memproduksi TV digital, karena saat ini masih belum ada. Untuk teknologi yang digunakan dalam migrasi dari analog ke digital menggunakan standar broadcast Digital Video Broadcasting-Teresterial (DVB-T) dengan alat penerima atau codec standar MPEG-2. Ia menjelaskan, untuk bisa menerima siaran tv digital pesawat televisi yang sebagian besar kini ada di masyarakat memang harus dilengkapi dengan set top box, karena jika tidak, maka sistem analog yang ada di pesawat televisi tidak bisa menerima sinyal siaran digital.Seperti diketahui, dari sistem TV analog ke TV digital sebagaimana yang sudah diterapkan di negara maju seperti Eropa, Amerika dan Australia ini secara fundamental berbeda dengan analog, karena pada siaran analog satu kanal frekuensi hanya digunakan untuk menyiarkan satu program. Sementara pada siaran televisi digital terestrial, satu kanal dapat menyiarkan sampai dengan enam program, bahkan lebih.Adapun pemberlakuan TV digital ini merupakan amantat dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia telah ditetapkan DVB-T sebagai standar penyiaran televisi digital terestrial tidak bergerak di Indonesia.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait