Sabtu, 27 April 2024

PATROLI AIR KALI SURABAYA, TIGA PERUSAHAAN JADI TERSANGKA BARU

Diunggah pada : 29 Oktober 2009 13:33:10 62
thumb

Tiga penanggung jawab Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang diduga kuat mencemari Kali Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polwiltabes Surabaya. Ketiganya adalah Go Bun Fu selaku Kabag Water Treatment IPAL PT Suparma di Jl Mastrip, Samuji selaku Kepala IPAL PT Wings Surya di Jl Driyorejo, dan Julia Widyastuti selaku Kepala Divisi Sanitasi dan IPAL PT Titani Alam Semesta (TAS) di Jl Driyorejo.Koordinator Tim Patroli Air dari Konsorsium Lingkungan Hidup Surabaya, Imam Rohani saat di konfirmasi di Polwiltabes Surabaya, Kamis (29/10) menjelaskan, penetapan tersangka pada kasus pencemaran Kali Surabya ini sudah berjalan sesuai dengan proses yang tepat. ”Ini menjadi bentuk pertanggungjawaban yang harus diterima oleh tersangka yang lupa dalam mengelola limbah industrinya,” ungkapnya.Ia menuturkan, di PT TAS, petugas gabungan menemukan limbah cair/komponen berbahaya yang dibuang ke badan air Kali Tengah. Air blow down yang berasal dari ketel boiler ke saluran drainase mengalir ke Kali Tengah dan bermuara di Kali Surabaya. Kali Surabaya fungsinya adalah untuk memproduksi air baku yang dikelola PDAM Surabaya.Di PT Wings Surya, petugas gabungan menemukan jika limbah cair itu langsung di buang melalui saluran draninase dan mengalir ke badan air Kali Tengah. Sementara di PT Suparma ditemukan kebocoran pada pompa penarik limbah. Limbah cair itu bocor dan menuju saluran drainase dan mengalir ke Kali Surabaya.Sedangkan pada PT Suparma, pencemaran terjadi akibat kebocoran pompa press sludge. Pompa ini seharusnya menyedot air limbah untuk kemudian dialirkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Buntut dari kebocoran tersebut, air limbah yang seharusnya diolah, terbuang langsung ke aliras sungai.Sementara itu, kemarin (Rabu, 28/10) ia juga dipanggil Polwiltabes Surabaya untuk memberikan kesaksian atas hasil tim patroli yang digelar pada 31 Juli lalu yang sempat menjaring tiga industri yang mencemari Kali Surabaya. Ketiganya, yakni PT Sinar Sosro, PT Gloria Biscuit, dan PT Unimos yang ketiganya berlokasi di Driyorejo, Gresik.”Saya dipanggil untuk memberikan berita acara kesaksian. Sebatas beri kesaksian sampling dari hasil patroli air ketujuh,” ungkapnya. Dari hasil tim patroli gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim, Perum Jasa Tirta (PJT) I, Polwiltabes Surabaya, Disperindag, Dinas PU Pengairan, dan LSM Konsorsium Lingkungan Hidup Surabaya mampu ketiga industri industri terjaring oleh tim saat diketahui membuang limbah cairnya ke Kali Surabaya pada malam hari atau saat sidak berlangsung.Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakuakan oleh tiap industri pada dasarnya sama, yakni membuang limbah cair ke sungai. Namun, penyebabya pun berbeda. Misalnya, pada PT Sinar Sosro saat sidak diketahui tengah membuang limbah melalui saluran by pass melalui saluran drainase. Saat dikonfirmasi pada petugas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan teh botol ini, diketahui tindakan ini dilakukan secara sengaja, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh tim secara serius.Untuk itu, Polwiltabes Surabaya pun menyita beberapa barang bukti berupa pipa selang yang digunakan untuk saluran by pass, satu timba slude (ampas proses buangan), dan tiga jerigen air sampling limbah cair dari bak IPAL, outlet, dan saluran by pass.Sementara itu, untuk PT Gloria Biscuit saat diketahui membuang limbah, tim langsung memasuki kawasan indutrinya dengan menuju ke saluran IPAL. Namun, akhirnya tim mengetahui, bahwa pada industri roti tersebut tidak memiliki IPAL, sehingga limbah cairnya langsung dibuan ke sungai. Untuk itu, pihak Polwiltabes angsung melakukan pemberkasan di tempat atas pelanggatan itu.Pada PT Unimos yang juga merupakan industri roti, diketahui juga melakukan pembuangan limbah ke sungai pasca berproduksi. Saat tim masuk ke lokasi industri, diketahui, bahwa limbah cair dari bak penampungan IPAL langsung dibuang ke sungai tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.Ia menambahkan, penegakan hukum lingkungan hendaknya dilakukan dengan cara obyektif. ”Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan dikuatkan data laboratorium atas sampling limbah yang telah diteliti, maka proses hukum harus dilangsungkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait