Sabtu, 27 April 2024

EMPAT RUAS DI JLS SUDAH BISA DIMANFAATKAN

Diunggah pada : 21 Oktober 2009 12:14:21 8
thumb

Ada empat ruas di Jalur Lintas Selatan (JLS) di Jatim yang sudah bisa dimanfaatkan, yakni Pacitan-Hadiwarno (34 km), Popoh-Prigi (40 km), Balekambang-Sendangbiru dan Jarit (Lumajang)-Puger (Jember). Target pembangunan JLS adalah harus menyelesaikan 5.828 meter (sebanyak 117 jembatan) dan 627 km jalan. Hingga saat ini, sudah menyelesaikan 300 km jalan (penyiapan badan jalan dan membuka lahan) dan 3.000 meter (baru sekitar 60 jembatan). "Kami mempercepat fungsi lahan JLS agar bisa dimanfaatkan masyarakat, sembari menunggu penyelesaian pembangunan yang masih terkendala dana dan izin pinjam pakai lahan hutan dari Dephut," kata Kabid Pembangunan Dinas PU Bina Marga Jatim, Herry Budianto di kantornya, Selasa (20/10).Pembangunan JLS yang dijadwalkan selesai tahun 2015 mendatang, memang masih terkendala anggaran. Ketika awal pembangunan JLS sejak tahun 2002 membutuhkan anggaran Rp 3,2 triliun. Tapi, saat ini diperlukan anggaran dua kali lipat sekitar Rp 6,5 triliun lebih untuk menyelesaikannya. "Hingga akhir 2008, anggaran pembangunan yang telah terserap mencapai Rp 593,108 miliar. Pada tahun 2009, pemerintah pusat mengucurkan lagi anggaran Rp 120 miliar, pemprov Rp 38 miliar dan pemkab/pemkot Rp 10,9 miliar untuk JLS," ujarnya. Selain itu, kendala lain yakni belum terbitnya izin pinjam pakai kawasan hutan dari Departemen Kehutanan (Dephut) RI. Untuk itu, saat ini Pemprov Jatim berupaya memanfaatkan fungsi lahan yang sudah terbuka untuk JLS.Pembangunan JLS melibatkan tiga pihak, yakni pemerintah kabupaten/kota yang bertugas membebaskan lahan, pemprov yang melakukan pengerjaan fisik pembangunan dan penyiapan badan jalan serta pemerintah pusat yang melakukan pondasi batu, pondasi aspal dan lapisan permukaan setelah diaspal. Ada tiga tahapan untuk memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Dephut, yakni izin prinsip (sudah beres), action plan izin pinjam pakai dan dispensasi dari Menteri Kehutanan. Syaratnya juga harus membayar ganti rugi tegakan dan inventarisasi ke Perhutani Unit II Jatim. "Izin pinjam pakai itu sudah diurus sejak Juli 2008, tapi hingga saat ini belum selesai. Ini tergantung dari Perhutani dan Dephut RI," ujarnya.Menurutnya, di kawasan Tulungagung, Blitar dan Trenggalek yang dilalui jalur JLS sudah tidak ada lahan lagi yang digarap, kecuali di dalam kawasan hutan. "Pemprov mengucurkan anggaran Rp 2 miliar untuk mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan itu. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 20 miliar. Jadi, masing-masing kabupaten/kota di delapan daerah memberi anggaran Rp 2 miliar untuk urunan," tuturnya

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait