Rabu, 8 Mei 2024

PERMUDAH KREDIT, TIAP DESA DIRIKAN KOPERASI

Diunggah pada : 19 Oktober 2009 14:49:56 9
thumb

Guna mempermudah Masyarakat Jawa Timur dalam perolehan pinjaman dana atau kredit dengan bunga ringan untuk mengembangkan usaha dagangannya, setiap perdesaan di Jatim akan didirikan koperasi. Ketua Komisi B DPRD Jatim, Renvill Antonio SH MH di gedung DPRD Jatim, Senin (19/10) mengatakan, pendirian koperasi di tiap-tiap desa tersebut merupakan upaya untuk meneruskan program unggulan yang telah dicanangkan oleh Gubernur Jatim Dr H Soekarwo. Menurutnya, jumlah desa di Jatim sekitar 8.506 desa, di mana pada 2008, koperasi yang telah beroperasi mencapai 3.750 desa. Maka, Pemprov Jatim melalui Dinas Koperasi dan UKM Jatim berupaya untuk melanjutkan pendirian koperasi di desa-desa yang belum tersentuh. Dengan begitu, pada 2010, diharapkan pendiriannya dapat terealisasikan di seluruh desa. ”Dalam dengar pendapat atau hearing dengan Dinas Koperasi dan UKM pada beberapa hari sebelumnya, untuk menjelaskan kelanjutan program gubernur, yang saat ini masih ada 4.756 desa belum ada koperasi. Hearing tersebut selain untuk memperkuat dan menjaga hubungan kemitraan antara birokrasi dengan DPRD Jatim, tetapi juga untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut kesejahteraan rakyat,” ungkapnya. Renvill menilai, dalam koperasi yang beranggotakan kaum wanita ini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat perdesaan. Pasalnya, manfaat fasilitas dari pemerintah ini langsung menyentuh keluarga penduduk, karena setiap desa memilki satu koperasi yang langsung terpantau oleh kepala desa. Selain laba yang didapat dari koperasi digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat desa, tetapi juga bermanfaat untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat untuk kredit di bank titil (kredit keliling,red). Sebab, bunga yang diberikan oleh bank titil sangat tinggi, sehingga membebani masyarakat. ”Kasihan. Penjual bakso yang ingin tambah dana untuk mengembangkan dagangannya harus kredit di bank titil. Karena bunga yang diberikan sangat tinggi. Maka, dengan adanya koperasi itu, masyarakat dapat menghindari untuk pinjam di bank titil,dan terhindar dari bunga tinggi,” ujarnya. Dalam mekanisme yang diterapkan dalam perkoperasian, masyarakat yang hendak melakukan peminjaman dana tidak harus memberikan jaminan. Tetapi, ada batasan jumlah dana yang akan dipinjam, mengingat jumlah dana yang disediahkan itu harus mampu mengcaver seluruh peminjam (merata, red). Dewan terus memantau perkembangan-perkembangan dengan adanya program unggulan dari gubernur. Terkait penambahan alokasi anggaran melalui APBD 2010 untuk mengembangkan program ini, Renvill mengaku tidak mempermasalahkannya. Jika, dinilai berhasil efektif meningkatkan perekonomian di perdesaan, maka, akan dilakukan kebijakan-kebijakan setiap perdesaan didirikan atau ditambah satu koperasi.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait