Jumat, 26 April 2024

PENAMBANG PASIR BRANTAS HARUS DITINDAK TEGAS

Diunggah pada : 14 Oktober 2009 14:50:06 32
thumb

Penambangan pasir di Sungai Brantas yang dilakukan secara ilegal terus terjadi, sehingga dampak lingkungan pun terjadi seperti sedimentasi dan tanggul kritis. Untuk itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim mendukung penindakan tegas bagi penambang liar.Kepala BLH Jatim, Ir Dewi J Putriatni MSc di kantornya, Rabu (14/10) menjelaskan, penindakan tegas bagi pelaku dapat memberikan efek jera dan ini harus dilakukan serius oleh aparat pemerintah daerah dan juga dibantu oleh warga masyarakat.Ia menuturkan, dari peristiwa pembakaran perahu dan peralatan milik penambang pasir di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kediri oleh puluhan warga di sekitar bantaran Sungai Brantas yang terjadi pagi tadi dapat menjadi dirasakannya mampu memberikan efek jera.Pasalnya, dengan pembakaran kapal tersebut, para penambang tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas penambangan dalam waktu dekat. Selain itu, ia juga sangat setuju dengan sikap warga yang menghancurkan mesin perahu yang digunakan. ”Kalau perlu jika pelaku tertangkap, itu dapat dipidanakan atas tuduhan penrusakan lingkungan. Jangan sampai penangkapan oleh aparat terjadi tebang pilih. Jika terbukti langsung tangkap,” tegasnya.Adapun pembakaran kapal penambang pasir oleh warga tersebut, dipicu atas kecewaan warga dengan sikap Satuan Polisi Pamong Praja yang dianggap memelihara para penambang pasir hingga menyebabkan kerusakan lingkungan di bantaran sungai. Menurutnya, selama ini jika aktivitas penambang terus dilakukan dengan menyedot pasir di dekat bangunan jembatan maka tiang penyangga jembatan akan menggantung akibat penurunan dasar sungai.Sementara itu, Dewi juga mengeluhkan sikap Pemkab Kediri yang berupaya melegalkan aktifitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Brantas. Menurutnya, kebijakan yang terkesan tidak pro lingkungan harus dikaji ulang. ”Walau dengan legalitas penambang, pastinya dampak lingkungan akan tetap terjadi dan ini akan merusak sungai dan ekosistemnya,” katanya.Ia menambahkan, saat tidak dilegalkan saja Pemkab Kediri dianggap kurang bisa menangani masalah dampak lingkungan yang diakibatkan penambangan pasir itu, apalagi jika benar-benar dilegalkan. ”Yang pasti, banyak fakta mulai longsornya plengsengan sungai, arus sungai menjadi lebih deras sampai dampak banjir dan kekeringan akibat aktifitas penambangan pasir tersebut dan ini harus dihentikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait