Jumat, 26 April 2024

PENYELESAIAN LUMPUR TUNGGU ALAT KELENGKAPAN DPRD

Diunggah pada : 2 September 2009 13:55:57 5
thumb

Belum terselesaikan penanganan korban lumpur Lapindo Sidoarjo dengan pembayaran sisa ganti rugi dan pembayaran uang kontrak rumah, DPRD Jawa Timur bertekad akan membantu menyelesaikan pembayaran ganti rugi tersebut. Namun, penyelesaian ini menunggu pembentukan alat kelengkapan DPRD Jatim. Wakil Ketua sementara DPRD Jatim Sirmadji saat menerima perwakilan demontrasi korban lumpur, di Gedung DPRD Jatim, Rabu (2/9) mengatakan, dewan bersedia membantu para korban yang menuntut pembayaran sisa ganti rugi dan uang kontrak rumah. Kalangan DPRD Jatim berkomitmen melanjutkan perjuangan apa yang disampaikannya ke pemerintah. Mengingat anggota dewan baru dilantik pada beberapa hari sebelumnya, otomatis pihaknya menunggu alat kelengkapan dan Tata Tertib (Tatib) peraturan DPRD Jatim terbentuk pada akhir September 2009. Salah satu alat kelengkapan yang dapat dibentuk yakni Panitia Khusus (Pansus) lumpur Lapindo Sidoarjo. Dengan adanya pansus ini, aspirasi korban yang meminta pembayaran 80% sisa ganti rugi dapat disampaikan ke pemerintah pusat. Selain itu, dengan pembetukan itu juga dapat mendorong pemerintah merevisi Perpres No 48/2008 tentang Perubahan Atas Perpes No 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. ”Pembentukan pansus sesuai permintaan warga,” ujarnya. Anggota DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar menegaskan, pembayaran sisa ganti rugi itu diupayakan segera dicairkan. Pembayaran dapat melalui APBN melalui BPLS. Untuk itu, pimpinan dewan diharapkan segera mungkin merekom untuk membentuk alat-alat kelengkapan DPRD seperti halnya pembentukan pansus.Menurutnya, jika dalam APBN 2009 belum dapat memberikannya, maka dapat dialokasikan ke APBN 2010. Dengan demikian, persoalan ini diharapkan tidak sampai berlarut-larut, karena dapat berdampak kepada korban yang mengharapkan pencairan itu. ”Kalau APBN saat ini tidak ada, maka dialokasikan pada APBN 2010. Dengan begitu, paling tidak 2010 sudah selesai semuanya,” paparnya.Anggota DPRD Jatim Ahmad Mawardi menjelaskan, persoalan ini diupayakan segera mungkin terselesaiakan. Sebab, dampak lumpur ini dapat menimbulkan dampak yang meluas bagi para korban. Pihaknya berharap pada 2010 segera mungkin pencairan dapat dilakukan .”Penyelesaian diupayakan segera selesai seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Saleh tadi, yakni pada 2010 paling tidak selesai. Karena hal ini sangat berdampak sekali untuk korban yang mebutuhkan dana,” tuturnya.Perwakilan demontrasi korban lumpur Lapindo Abdul Rokhim memaparkan, warga Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo ini merupakan korban yang di luar petak. Namun, mengingat desanya turut terkena lumpur sehingga pemukimannya terendam, maka pemerintah mengakuinya untuk juga mendapat perhatian sama halnya korban yang berada di petak.Pihaknya berharap pemerintah memperhatikan hak-haknya yakni membayar sisa ganti rugi 80% dan uang kontrak rumah. Sebab, kontrak rumah yang ditempati oleh penduduk desa sudah habis, sehingga warga membutuhkan dana kembali.Meski pemerintah tidak dapat melakukan pelunasan, pihaknya menoleransinya agar pembayaran dapat dilakukan dua tahap. ”Saya tidak minta dibayar sekarang, tapi dapat dibayar dua tahap, Insya Allah saya terima,” tegasnya.Pihaknya meminta kepada kalangan dewan mencatat semua aspirasi dari warga yang menuntut haknya dan segera mungkin untuk disampaikan ke pemerintah pusat agar kehidupannya lebih baik lagi. ”Aspirasi pembayaran 80% mohon disampaikan ke pemerintah,” katanya. [b]Ratusan Korban Lapindo Ke Pemprov[/b]Ratusan warga korban lumpur dari Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (2/9). Korban lumpur ini mendesak Pemprov Jatim menyuarakan aspirasi warga terkait revisi Perpres 48/2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).Salah satu perwakilan warga Besuki, Abdul Rohim, saat bertemu dengan perwakilan dari pemprov mengatakan, saat ini warga menanti kepastian pembayaran sisa ganti rugi 80 persen yang belum juga terealisasi.Menurutnya, pembayaran ganti rugi itu terganjal revisi Perpres 48/2008 tentang BPLS yang belum juga ditandatangani presiden. Berdasarkan pasal 15 b ayat 5 Perpres 48/2008, pembayaran sosial masyarakat desa terdampak lumpur dibayar 20 persen dan sisanya mengikuti tahapan sesuai dengan APBN 2008.Tapi ternyata hingga sekarang warga masih belum mendapat kejelasan kapan sisa ganti rugi itu dibayar, padahal sejak 2006, warga tiga desa tersebut sudah kehilangan rumahnya karena tenggelam terkena lumpur.Koordinator Warga Besuki, Ali Mursyid mengatakan, selama ini warga Besuki korban lumpur tinggal di pengungsian jalan tol. Mereka menunggu revisi Perpres 48/2008 yang diinformasikan draftnya sudah di meja presiden untuk ditandatangani.“Masak warga harus minta dulu, baru diproses? Padahal warga sudah menunggu satu tahun dan sekarang katanya revisi sudah ada di meja presiden. Karena itu warga meminta gubernur selaku anggota Dewan Pengarah BPLS mendesak penandatanganan revisi perpres tersebut,” katanya.Sementara itu, perwakilan warga sebanyak 10 orang diberi kesempatan bertemu dengan Asisten III Setdaprov Jatim Bidang Kesra Akmal Budianto dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Drs Siswanto MSi. Akmal Budianto mengatakan, proses ini akan ditindaklanjuti pemprov dan DPRD Jatim. Ia juga meminta warga bertemu dengan DPRD Jatim agar proses revisi itu bisa cepat diselesaikan. “Semua tuntutan warga akan kami laporkan ke gubernur,” tuturnya.Selain itu, Akmal meminta kepada korban lumpur lebih bersabar sembari menunggu proses berlangsung.Dalam aksinya, warga yang berunjukrasa di depan kantor Gubernur Jatim melakukan orasi dan membentangkan poster bertuliskan tuntutan. Di antara mereka bahkan ada yang sengaja melumurkan badannya dengan lumpuir sebagai simbol penderitaan korban lumpur.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait