Jumat, 26 April 2024

GUBERNUR MINTA THR DIBAYARKAN H-7 LEBARAN

Diunggah pada : 27 Agustus 2009 22:10:12 3
thumb

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo meminta kepada seluruh pengusaha di Jatim agar segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Sedangkan besaran jumlah THR yang diberikan didasarkan pada masa kerja pekerja yang bersangkutan.“Kami minta agar SE tersebut setelah diterima oleh Bupati/Walikota segera disebarkan pada para pengusaha di wilayah masing-masing,” kata Soekarwo ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Sosial Ekonomi Jatim di Ruang Kertanegara Pemprov Jatim, Kamis (27/8). Seruan gubernur tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur No 560/11669/031/2009 tertanggal 12 Agustus 2009 yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se-Jatim. Menurutnya, setiap pekerja yang sudah memiliki masa kerja tiga bulan atau lebih berhak mendapatkan THR. Sedangkan besaran THR mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menaker No. Per.04/MEN/1994 pasal 3 ayat (1) dan (2).Untuk pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, besarnya THR sesuai dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya 3 bulan dan kurang dari satu tahun, besarnya THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya dengan perhitungan: masa kerja bulan dikalikan 1 bulan upah dibagi dengan 12.Lebih lanjut Soekarwo menuturkan, pada dasarnya pemberian THR bagi para pekerja merupakan kewajiban dari pengusaha. “THR itu biasanya sudah diidamkan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan di hari raya,” katanya. Menurutnya, dengan adanya surat edaran tersebut, pihaknya minta agar para bupati/walikota terus melakukan pembinaan dan pengawasan yang intensif agar pelaksanaan pemberian THR bisa berjalan lancar. “Jangan sampai nanti di bulan puasa ini para perkerja demo menuntut THR. Jika perusahaan memberikan THR lebih awal sebelum ketentuan H-7 lebaran, saya rasa itu lebih baik,” paparnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait