Sabtu, 27 April 2024

MUI JATIM DUKUNG FATWA HARAM MENGEMIS

Diunggah pada : 26 Agustus 2009 13:57:43 31
thumb

Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep terhadap mengemis yang dijadikan profesi dan mata pencaharian diperkirakan akan diikuti oleh daerah lain dan MUI Jatim juga mendukung fatwa tersebut. Pasalnya selain Sumenep, sejumlah daerah lain di Jatim juga ada yang masyarakatnya mengandalkan mata pencaharian dari mengemis.Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Bukhori saat dikonfirmasi, Rabu (26/8) mengatakan, keluarnya fatwa MUI Sumenep merupakan respon terhadap permintaan yang disampaikan pemda setempat empat tahun lalu menyikapi fakta bahwa di satu kecamatan, mengemis dijadikan sebagai mata pencaharian. “Ternyata fatwa itu baru keluar sekarang, saya sendiri sudah mendapat laporannya,” ujarnya.Menyikapi hal itu, pihaknya, akan mendukung penuh fatwa tersebut selama ada _ocial_ yang kuat. Karena dalam _ocia Islam – terutama fiqih, fatwa muncul harus ada sebab. Bahwa orang yang kuat dan sehat tidak diperbolehkan mengemis, dengan _ocial_ dia tidak mau kerja.Dalam ajaran agama, Islam mengajarkan agar orang giat bekerja. Hal itu dianjurkan, karena Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya juga bekerja. Meski syariatnya jelas, bukan berarti _ocial orang yang mengemis tidak diperbolehkan. Tetapi yang menjadi masalah adalah, kalau pengemis yang diberi tersebut merupakan jaringan yang terorganisir dan menjadikannya sebagai profesi untuk mencari nafkah.Meski demikian, MUI Jatim belum merasa perlu menindaklanjuti dengan mengeluarkan fatwa serupa untuk wilayah Jatim. Meski demikian, _oci saja fatwa tersebut nanti akan terus bergulir dan diikuti daerah yang punya kasus yang sama seperti di Sumenep. ”Khusus kami (MUI Jatim), mungkin nanti hanya mengeluarkan tausiyah saja,” jelasnya.Selain itu, KH Abdusshomad juga menyikapi banyaknya pengemis di jalan yang teroganisir sambil membawa proposal fiktif. Menurutnya, tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Permintaan sumbangan di jalan masih dapat ditolelir jika dananya, misalnya untuk pembangunan masjid. ”Itupun asal tidak membahayakan pengendara dan tidak dilakukan di jalan _ocial_l,” tambahnya.Kepala Dinas Sosial Jatim Fahrur Rozi Syatta berjanji segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) menyikapi makin menjamurnya peminta sumbangan di jalan-jalan dan pusat keramaian. Perda tersebut nantinya akan menjadi regulasi baru untuk mengawasi lembaga _ocial yang kini banyak bermunculan dan memungut sumbangan dari masyarakat dengan mengatasnamakan ibadah. ”Makanya perdanya akan segera kita ajukan ke DPRD agar menjadi aturan yang mengikat,” terangnya.Lewat perda tersebut, pemerintah, lewat lembaga independen akan melakukan audit terhadap _ocial keuangan lembaga _ocial yang mengelola uang sumbangan dari masyarakat. Hal itu dinilai penting, karena selama laporan pertanggungjawaban dari dana yang didapat tidak jelas. ”Selain itu, pola perijinan dan perpanjangan perijinan lembaganya juga akan diatur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait