Rabu, 8 Mei 2024

PENILAIAN ADIPURA PERTAMA (P1) DIGELAR PADA NOVEMBER

Diunggah pada : 18 Agustus 2009 14:29:44 26
thumb

Proses penilaian Adipura Pertama (P1) kab/kota se-Jatim pada periode 2009/2010 segera digelar pada November mendatang. Saat P1 nanti, tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim akan mengirimkan lima tim yang akan bertugas menilai tiap kab/kota sesuai dengan kriteria penilaian yang telah ditentukan.Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup BLH Jatim, Drajat Irawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (18/8) menjelaskan, waktu pelaksanaan P1 yang pasti akan dilakukan pada November. Pasalnya, proses P1 dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh pemerintah kab/kota yang dituju agar tidak ada rekayasa persiapan pra penilaian.Untuk parameter penilaian Adipura, menurutnya ada banyak hal yang benar-benar harus diperhatikan. Misalnya, dari tata ruang terbuka hijau seperti taman kota, jumlah pohon, tinggi hingga kerapatan jarak antar pohon. Selain itu, penilaian juga dilakukan pada perairan terbuka, sekolah, pasar, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), puskesmas atau rumah sakit, dan perkantoran. “Yang paling sederhana, yakni pada usaha pemilahan sampah basah dan kering dengan bak sampah yang berbeda serta jarak antara tempat sampah juga memiliki nilai yang cukup signifikan,” ungkapnya.Ia menuturkan, pada prinsipnya penilaian Adipura dilakukan dua kali, yakni P1 dan P2. Dari hasil proses P1 yang telah diumumkan, nantinya tiap daerah dapat kembali melakukan perbaikan jika dirasa masih perlu agar saat memasuki P2 dapat memperoleh perbaikan nilai yang signifikan.“Rata-rata kegagalan pada tahun 2008-2009 di Jatim cenderung pada P1. Mungkin, upaya pelestarian lingkungan di kab/kota harus benar-benar dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak, tidak hanya pemkb/pemkot, namun juga seluruh SKPD di kab/kota,” ungkapnya.Sebelumnya, ia juga sempat melakukan pleno Adipura yang dilakukan sebagai proses pembinaan untuk penekanan pada faktor komitmen, koordinasi, mobilisasi, dan kontinuitas dalam melakukan pembersihan lingkungan di seluruh kab/kota. Dengan upaya yang terintegrasi, menurutnya akan mampu meningkatkan perbaikan lingkungan.“Sejauh ini, kelemahan kab/kota dalam mengupayakan persiapan penilaian Adipura, celahnya ada pada proses pengolahan sampah dari pembuangan di TPA, dampak lingkungan, teknologi pencemaran, dan kelembagaan. Dari penilaian Adipura dari KLH yang lebih selektif, hendaknya juga ditindaklanjuti dengan baik oleh kab/kota, seperti kriteria pemilahan dan pengolahan sampah juga harus dibedakan antara sampah organik dan anorganik,” tambahnya.Untuk itu, ini akan menjadi perhatian khusus bagi pihaknya, terutama untuk sampah anorganik harus ada penanganan serta pengolahan secara khusus, karena sampah anorganik memang cukup sulit untuk dapat didaur ulang.Adanya aturan atau kriteria baru tersebut memang menjadi ketentuan umum dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) sejak 2008-2009. Jika sebelumnya penghargaan diberikan kepada kab/kota yang dapat melakukan upaya pelestarian dan penataan lingkungan saja, kini harus bekerja lebih ekstra untuk mendapatkan penghargaan.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait