Sabtu, 27 April 2024

GUBERNUR SAMBUT BAIK PROGRAM JAMKES MASYARAKAT UMUM

Diunggah pada : 11 Agustus 2009 15:29:37 8
thumb

Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo menyambut baik adanya Program Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat Umum (PJKMU) dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) Indonesia. Sambutan baik, karena selama ini jaminan kesehatan di wilayah Jatim yang tercover oleh PT Askes masih 43,53% atau 16.148.636 dari jumlah penduduk yang mencapai 37.094.836 jiwa. Dr H Soekarwo saat menerima Direktur Operasional PT Askes, Umbu Marisis di ruang kerja Kantor Gubernur Jatim, Selasa (11/8) mengatakan, program tersebut sangat bagus bagi masyarakat Jatim. Namun demikian, program ini masih harus dipelajari kembali, agar bisa berjalan dengan baik dan tidak mengganggu program yang sudah ada. Sementara itu, Umbu Marisis mengatakan, PJKMU merupakan bentuk tanggung jawab moral PT Askes terhadap masyarakat. Ini juga berdasarkan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Program ini bersifat komprehensif dilakukan secara managed care, berjenjang, terstruktur dan kontinyu. Ruang lingkupnya, hampir sama dengan program Jamkesmas. Program ini juga merupakan kemitraan antara PT Askes dan pemerintah daerah terkait jaminan kesehatan. Bagi masyarakat yang menjadi anggota akan diberi kartu sebagai identitas sah kepesertaan Askes, dan kartu diberi masa berlaku. Bahkan, dimungkinkan kartu PJKMU ini diberi logo pemda. Sementara itu, untuk biaya prakiraan besaran anggaran (bukan premi) sekitar Rp10.000/bulan/jiwa. Dana ini bersumber dari APBD dan atau peserta. Pembayarannya merupakan tanggung jawab pemda setempat, yang dibayar dimuka minimal per triwulan.Untuk pelayanan yang tidak ditanggung, antara lain pelayanan kosmetik, pelayanan yang bertujuan untuk memiliki anak, pelayanan kesehatan yang tidak berdasarkan indikasi medis, serta pelayanan canggih seperti operasi jantung paru, kedokteran nuklir, MRI, ESWL dan transpalansi organ. Tidak hanya itu, pelayanan yang tidak ditanggung juga termasuk pelayanan dialisa, biaya ambulans dan transportasi, biaya autopsi dan biaya visum et repertum, pembersihan gigi dan usah meratakan gigi, pengobatan alternatif, hingga pengobatan cacat bawaan sejak lahir.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait