Sabtu, 27 April 2024

DEPKOMINFO SOSIALISASIKAN UU KIP DI JOMBANG

Diunggah pada : 23 Juli 2009 13:10:49 9
thumb

Departemen Komunikais dan Informatika (Depkominfo) melalui Diskominfo Jatim, menyosialisasikan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Jombang, Kamis (23/7). Keberadaan UU ini dinilai sebagai salah satu wujud proses keterbukaan informasi di Indonesia, oleh karena itu Depkominfo berharap pada para penyelenggara atau penyedia informasi bisa dengan mudah melayani masyarakat terkait kebutuhan informasi. Kepala bidang infrastruktur Drs Abdul Muhji MM saat membuka kegiatan di kantor Pemkab Jombang mengatakan, UU No 14/2008 ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik bagi penyedia maupun bagi pengguna infromasi. Dalam UU tersebut telah dijelaskan aturan-aturan yang harus ditaati, sehingga setiap pelanggaran dalam keterbukaan informasi ada konsekwensinya. Pemerintah akan menerapkan Kebebasan Informarmasi Publik (KIP) ini pada tahun 2010. KIP akan dilakukan secara serentak baik lembaga pemerintah maupun swasta. Ia menjelaskan, era globalisasi memerlukan jaringan komunikasi cepat dan tepat. Jaringan komunikasi ini dilakukan oleh pemerintah mulai tingkat kabupaten/kota hingga pemerintah pusat. “Peran pejabat pemerintah saat ini bukan hanya sebagai menejerial skil, namun harus mampu dalam bidang-bidang yang lain (penyebaran informasi, red),” ujarnya.Peran pejabat kehumasan sangat penting dalam membuat jaringan mulai tingkat bawah sampai atas. Pejabat kehumasan merupakan gardu terdepan untuk memberikan informasi ke khalayak. Diharapkannya, dibuat jaringan informasi secara periodik antara pemkab/kota dan pemerintah pusat.Dia menambahkan, pemerintah berfungsi sebagai fasilitator apabila ada perbedaan dan perubahan paradikma peran pemerintah. Pada saat ini pelaku pembangunan bukan hanya pemerintah, namun rakyat juga ikut dalam melaksanakan pembangunan. “Masyarakat adalah pelaku utama dalam pembangunan,” katanya.Ada tiga hal peran pemerintah ke dapan, pertama meningkatkan pelayanan untuk mewujudkan keinginan. Kedua membangun untuk mewujudkan kemakmuran masyarakat dan ketiga adalah memberdayakan masyarakat.KIP memberikan angin segar untuk warga yang membutuhkan informasi dengan berbagai kepentingan dan kebutuhan masyrakat. Selain itu KIP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan iformasi yang luas bagi masyrakat.“Berbagai hal yang menjadi kekhawatiran pada lembaga publik adalah penyalahgunaan informasi. Dalam ranah hukum informasi dapat menjadi bukti yang penting,” katanya.Lahirnya KIP dilandasi kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan sosial. Adanya hak setiap masyarakat untuk memperoleh informasi dan kebutuhan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan penyelangaraan negara. “Bangsa yang demokrasi adalah bangsa yang memberikan kebebesan informasi untuk publik,” uturnya.

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait